Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, PDIP: Biar Rakyat Menilai

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 15 September 2018 16:49 WIB

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bekas napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, harus dihargai dan dilaksanakan.

"Apa yang sudah dinilai secara hukum oleh yang lebih berwenang, harus kita hargai. PKPU itu bukan UU. Pembatasan hak politik hanya bisa diatur oleh ketentuan setingkat UU," ujar Hendrawan Supratikno saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 September 2018.

Baca: Kata KPK Soal Putusan MA Bolehkan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Apalagi, menurut Hendrawan, masyarakat sudah cerdas menilai apakah citra sebagai bekas napi korupsi ikut menentukan terpilih tidaknya caleg yang bersangkutan. "Kita harus menghargai orang yang sudah menjalani hukuman kan sudah membayar sanksi hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Di pileg, biarlah rakyat yang menilai," ujarnya.

Larangan eks napi korupsi menjadi caleg menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.

Advertising
Advertising

Baca: Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg

Peraturan tersebut kemudian digugat ke MA. Pada Kamis lalu, 13 September 2018, MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU tersebut. Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA sudah memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator, bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Akibatnya, PKPU larangan bekas napi korupsi nyaleg dinyatakan tidak berlaku dan aturan kembali seperti diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi; “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Baca: Daftar 38 Caleg Eks Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu

Berita terkait

Hasto Sebut Putusan PDIP Jadi Koalisi atau Oposisi akan Dibahas dalam Rakernas V

25 menit lalu

Hasto Sebut Putusan PDIP Jadi Koalisi atau Oposisi akan Dibahas dalam Rakernas V

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, partainga menyadari tantangan pemerintahan ke depan yang tidak ringan.

Baca Selengkapnya

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

46 menit lalu

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

Sebelumnya, Kabar Jokowi bukan lagi anggota PDIP disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

Baca Selengkapnya

Mulai Besok, PDIP Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jakarta

1 jam lalu

Mulai Besok, PDIP Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jakarta

DPD PDIP mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Peminat bisa mulai mendaftar besok.

Baca Selengkapnya

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendeklarasikan untuk beroposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar.

Baca Selengkapnya

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

2 jam lalu

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.

Baca Selengkapnya

Hasto Sebut Deklarasi Ganjar Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo Cerminan Sikap PDIP

3 jam lalu

Hasto Sebut Deklarasi Ganjar Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo Cerminan Sikap PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan sikap Ganjar yang memilih berada di luar pemerintahan baru Prabowo-Gibran adalah cerminan sikap partainya.

Baca Selengkapnya

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

3 jam lalu

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi

3 jam lalu

Ini Alasan Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi

Mantan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, menyatakan tidak akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ganjar menyampaikan sikap itu dalam acara halalbihalal sekaligus pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

4 jam lalu

Ganjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pranowo memilih menjadi oposisi pemerintahan Prabowo guna menegakkan mekanisme pemeriksaan dan keseimbangan terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

20 jam lalu

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya