KPU Janji Tak Akan Kecolongan Soal Caleg Mantan Koruptor

Reporter

Syafiul Hadi

Selasa, 31 Juli 2018 16:50 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, 21 Juli 2018. Tempo / Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan tidak akan ada bekas koruptor yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk DPR dan DPRD dapat lolos dari saringan KPU. "Jadi tak ada istilah KPU kecolongan," kata Wahyu di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.

KPU akan menyaring bekas koruptor yang mencalonkan diri sebagai caleg pada setiap tahapan pendaftaran. Penyaringan eks koruptor akan dilakukan sampai dengan tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga daftar calon terpilih. “Kami akan mengeksekusi di setiap tahapan," ujar dia.

Baca:
KPU: Partai Belum Serahkan Daftar Pengganti Caleg Eks Koruptor ...
ICW Sebut 2 Alasan Jika Partai Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg ...

Saat ini, pendaftaran caleg ke KPU memasuki tahapan perbaikan persyaratan bakal caleg. Setiap caleg yang belum memenuhi persyaratan dapat diperbaiki atau diganti. Sedangkan caleg yang tak memenuhi persyaratan seperti caleg eks koruptor wajib diganti oleh parpol terkait.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 199 daftar caleg untuk DPRD yang terindikasi bekas koruptor. Jumlah bakal caleg eks koruptor itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. KPU mengaku baru menemukan lima caleg eks koruptor di daftar DPR RI.

Baca:JK: Pelarangan Caleg Eks Koruptor ...

Menurut Wahyu, hingga saat ini KPU baru menemukan lima caleg mantan koruptor mendaftar di DPR RI. Daftar caleg eks koruptor ini telah dikembalikan ke parpol terkait untuk diganti. Dia menuturkan temuan eks koruptor ini nantinya juga bisa bertambah. "Mungkin saja pada tahap berikutnya kami menemukannya lagi."

Wahyu mengatakan pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) nanti, KPU juga akan melibatkan masyarakat dalam mengindentifikasi caleg bekas koruptor. Masyarakat, kata dia, dapat melapor ke KPU jika calon yang bersangkutan terbukti sebagai eks koruptor. "Jika setelah diumumkan DCS kemudian ada laporan masyarakat calon bersangkutan eks koruptor, kami eksekusi."

Simak: Verifikasi Selesai, KPU Temukan 5 Bakal Caleg Eks Napi Korupsi ...

Advertising
Advertising

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

6 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

6 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

9 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

11 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

13 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

13 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

15 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

17 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya