7 Menteri Jokowi Jadi Caleg, Begini Aturan Cuti Kampanye Mereka

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Selasa, 24 Juli 2018 11:44 WIB

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, 29 Desember 2016. Rapat tersebut membahas mengenai antisipasi perkembangan media sosial. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh menteri di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk DPR. Jokowi mengatakan mereka hanya akan cuti saat memasuki masa kampanye.

Baca: Sudirman Said Sindir Jokowi Soal Menteri yang Jadi Caleg

Aturan cuti itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang ditandatangani Jokowi pada 19 Juli 2018. Ada dua syarat pada pasal 31 ayat (1) yang menyatakan menteri dan pejabat setingkatnya dapat melaksanakan kampanye.

"Apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU," demikian bunyi pasal tersebut.

Syarat itu juga dipertegas pada ayat (3) yang menyatakan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye harus menjalankan cuti.

Advertising
Advertising

Pelaksanaan cuti itu diatur sebagai berikut. Menteri dan pejabat setingkat menteri mengajukan permintaan cuti kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Baca: Semua Menteri Kabinet Kerja dari PKB Mendaftar sebagai Caleg

Pada pasal 36, permintaan cuti juga harus memuat jadwal, jangka waktu kampanye, dan tempat kampanye. Menteri melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Kemudian, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Menteri Sekretaris Negara akan memproses permintaan cuti menteri dan melaporkannya kepada Presiden. Selanjutnya, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan persetujuan pemberian cuti kepada menteri yang nyaleg, serta kepada KPU paling lambat empat hari sebelum menteri tersebut mulai kampanye.

Namun, pada pasal 42, jika terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri yang sedang kampanye.

Baca: Demokrat Sindir PDIP soal Pencalegan Kapitra Ampera

Seperti diketahui ada tujuh menteri Jokowi yang maju sebagai caleg untuk pemilu 2019. Mereka adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selain itu juga Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

11 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

15 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

19 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

21 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya