KPU Temukan Caleg Eks Napi Korupsi Daftar Pileg 2019

Kamis, 19 Juli 2018 13:50 WIB

Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR standby di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Jelang berakhirnya masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR, belum ada partai politik yang mendaftar ke KPU Pusat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan beberapa nama bakal calog legislatif (caleg) yang diduga merupakan bekas narapidana korupsi. "Misalnya di NTB dan di Sumatera Utara. Ada informasi tentang itu," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.

Simak: Saring Eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Kumpulkan Salinan Putusan

Tetapi Wahyu tak merinci nama bakal caleg yang merupakan mantan napi korupsi itu. Dia mengatakan KPU masih memverifikasi berkas nama-nama caleg eks napi korupsi itu. Salah satunya dengan mencari dulu salinan putusan yang menjerat mereka. "Dipastikan dulu lewat salinan putusan, supaya kami juga mampu bertindak adil dan berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.

KPU melarang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2019 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

KPU telah menerima seluruh daftar bakal caleg dari parpol peserta pemilu 2019 pada 17 Juli lalu. Saat ini KPU tengah memverifikasi nama-nama yang masuk. Termasuk jika ada nama bakal caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Sesuai jadwal, KPU rencananya mengumumkan hasil verifikasi administrasi ini pada 19 Juli sampai 21 Juli mendatang.

Advertising
Advertising

Wahyu mengatakan KPU memang tengah mengumpulkan dokumen hukum dalam verifikasi bakal calon legislatif yang terbukti bekas mantan narapidana korupsi. Dokumen hukum itu akan digunakan sebagai dasar untuk mencoret nama bakal caleg terkait.

Simak juga: Golkar Daftarkan Caleg Mantan Narapidana Korupsi

Wahyu mengatakan KPU nantinya akan meminta parpol untuk mengganti nama bakal caleg yang terbukti menjadi mantan narapidana baik itu kasus korupsi atau dua kejahatan lainnya yang tertuang di PKPU. Hal ini akan disampaikan setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi ini kemudian. "Ya nantikan ada mekanismenya. Setelah verifikasi itu ada perbaikan dan penggantian," kata Wahyu.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya