TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan mengatakan partainya tak akan ikut mendukung langkah Prabowo Subianto mengadukan Komisi Pemilihan Umun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Syarief, sikap Partai Demokrat hanya ikut mendukung pencalonan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai calon presiden dan wakil presiden. "Ke PTUN itu sudah orang per orang dan lepas dari komitmen Demokrat," kata Sjarief, saat ditemui di rumahnya, Kamis, 21 Agustus 2014.
Menurut Syarief, dukungan Demokrat sudah berakhir sejak KPU menetapkan hasil pemilihan presiden pada 22 Juli lalu. Namun, Demokrat menghormati langkah Prabowo-Hatta menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Syarief memastikan partainya akan menghormati dan tunduk pada apa pun keputusan MK yang akan dibacakan Kamis siang ini. Sebagai partai yang taat hukum, Demokrat tunduk pada ketentuan hukum bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. "Demokrat akan patuhi apa pun keputusan MK," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya akan memperkarakan KPU ke PTUN. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai KPU telah lalai dan dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan Prabowo dalam pemilihan presiden.
Salah satu masalah yang diperkarakan ke PTUN terkait dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum mengenai pembukaan kotak suara. Tindakan KPU tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu.
Gugatan ke PTUN rencananya akan disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusannya siang ini.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Mundurnya Karen Disebut Fenomena Gunung Es BUMN
Kubu Prabowo Masih Yakin Bisa Menang
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK