TEMPO.CO, Mojokerto - Pemungutan suara ulang untuk memilih presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin, 14 Juli 2014, digelar di kantor rukun warga setempat.
Pada pelaksanaan pemilu 9 Juli lalu, TPS 08 Kranggan menempati Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Kota Mojokerto. "Karena sekarang sudah masuk sekolah, maka TPS dipindah ke balai RW setempat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto Saiful Amin. (Baca: Polisi Jaga Ketat Pencoblosan Ulang di Mojokerto)
Pemungutan suara ulang ini dilakukan akibat kesalahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang membolehkan satu pemilih mencoblos dua kali saat pemungutan suara 9 Juli lalu. Salah satu pemilih dibolehkan memilih untuk dirinya sendiri dan istrinya yang sakit di rumah karena kecelakaan. (Baca: Kemasukan Puluhan Pemilih Tak Sah, Tiga TPS Coblos Ulang)
Pemilu ulang digelar atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kota Mojokerto. "Menurut undang-undang dan Peraturan KPU memang enggak boleh, satu orang memberikan dua suara," kata Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti. Elsa mengatakan pemungutan suara ulang itu merupakan keputusan yang bijak dan sesuai dengan undang-undang.
Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS ini memuat 431 nama. Saat pemungutan suara 9 Juli lalu, sebanyak 372 orang menggunakan hak pilih mereka. Jumlah ini termasuk pemilih yang menggunakan formulir A5 dan kartu tanda penduduk. Hingga siang ini pemungutan suara masih berlangsung. TPS akan ditutup pada pukul 13.00 WIB. (Baca: Tingkat Partisipasi Coblos Ulang Renda)
ISHOMUDDIN
Baca juga:
Makarim Minta Akses, Israel Layangkan Surat
Warga Israel Tahu Ada Roket dari Aplikasi Ini
Saham Rontok, Viva Klaim Labanya Malah Melesat
Kado Lagu dan Klip Samsons buat Jokowi-JK