TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan presiden tinggal sehari lagi. Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan. Anggota Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas menyampaikan tata cara mencoblos dengan mudah dan benar.
1. Tempat Pemungutan Suara mulai buka pukul 07.00 hingga pukul 13.00
Sigit meminta agar masyarakat membawa undangan yang telah diberikan ke TPS yang namanya telah terdaftar. "Bisa datang pagi," ujarnya ketika dihubungi, Selasa, 8 Juli 2014.
Namun, bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga di atas pukul 12.00. Dengan syarat, KTP atau KK itu bisa digunakan di TPS sesuai dengan alamat kartu identitasnya. (Baca: Mau Nyoblos tapi Tak Terdaftar, Ini Caranya)
2. Proses menggunakan hak pilih
Ketika sudah tiba di TPS dan diberi surat suara, masyarakat harus membukanya di depan petugas. Tujuannya, untuk mengecek apakah surat suara tersebut rusak atau tidak. "Bila rusak bisa langsung minta ganti," ujarnya. Cara ini juga untuk meminimalisasi tudingan surat suara telah dicoblos terlebih dulu atau kecurangan lain.
3. Ketika mencoblos
Pemilih bisa mencoblos di kotak calon. Di kotak tersebut ada nomor urut calon, gambar, dan nama. Pemilih dapat mencoblos dari salah satu tempat tersebut. "Kalau keliru mencoblos calon tertentu bisa minta ganti, tapi hanya satu kali," kata dia.
Yang sangat penting, menurut Sigit, seluruh pihak mengawasi proses pemilihan umum. "Supaya kecurigaan-kecurigaan masyarakat bisa diantisipasi sekaligus dibuktikan," ujarnya. Karena itu, dia meminta seluruh masyarakat mengawal proses pemungutan maupun penghitungan untuk menepis anggapan ketidaknetralan pihak-pihak tertentu.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Ricuh Pilpres di Hongkong, Ketua Bawaslu Dilempar Pembalut
SBY ke Jokowi-Prabowo: Kalah Tak Usah Ngamuk!
Ganggu Pilpres, Demo Pesawat Tempur Ditiadakan