TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengklaim dia mendapatkan transkrip pembicaraan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief sesudah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Juni 2014. Saat itu dia tengah melaporkan dugaan gratifikasi calon presiden Joko Widodo.
"Ada utusan Bambang Widjojanto menyerahkan bocoran transkrip pembicaraan Ketua Umum PDIP dengan Jaksa Agung Basrief Arief," ujar Faizal, Rabu, 18 Juni 2014.
Progress 98 meminta Kejaksaan Agung dapat memberikan penjelasan ihwal transkrip pembicaraan tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kepentingan politik. Dia mengaku mendengar secara langsung isi percakapan tersebut. "Saya tak punya rekamannya," ujarnya.
Dia mengatakan hanya mendengar dan menerima transkrip dari staf KPK. "Kalau dilihat dari identitas yang digunakan staf pada saat itu, menunjukkan dia pekerja di KPK," ujarnya. (Baca: Soal Transkrip, Kejaksaan Agung: Siapa Saja Bisa Bikin)
Sebelumnya, beredar transkrip pembicaraan yang diklaim dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief. Dalam pembicaraan berdurasi 3 menit 12 detik yang berlangsung pada 3 Mei 2014 itu, Megawati meminta Kejaksaan Agung tidak menetapkan Jokowi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
AMOS SIMANUNGKALIT