TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf telah menyerahkan bukti percakapan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief. Namun, bukti yang diserahkan bukan berupa rekaman.
"Faizal datang menyampaikan surat transkrip, tapi rekamannya tidak," kata Tony ketika dihubungi Tempo, Rabu, 18 Juni 2014. Menurut Tony, transkrip percakapan itu tidak memiliki sumber yang jelas. "Siapa saja bisa bikin."
Lantaran bukti hanya berupa surat, bukan rekaman, Tony menyatakan Kejaksaan Agung sulit memberikan klarifikasi. Karena itu, Tony menuturkan, jajarannya akan mempelajari transkrip itu dengan cermat. "Benar-benar harus di-cross-check," kata Tony. (Baca: Kejagung Usut Transkrip Pembicaraan Basrief-Mega)
Dalam transkrip, Megawati meminta Basrief melokalisasi kasus pengadaan bus Transjakarta agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak terseret. Sebab, Jokowi tengah mengajukan diri sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan. Basrief pun menyetujui permintaan Megawati.
Tony mengatakan Basrief sangat kesal terhadap transkrip tersebut. Basrief menyebut pembuatan transkrip itu sebagai tindakan keji. Meski begitu, ia belum memutuskan apakah akan menempuh langkah hukum atau tidak. "Surat sudah disampaikan ke Basrief, kami akan analisis dulu," ujarnya.
Sebelumnya, sempat muncul surat penangguhan pemeriksaan Jokowi terkait dengan kasus yang sama. Menurut Tony, persoalan seperti ini akan terus terjadi, apalagi di tengah proses pemilihan presiden 2014.
"Kejagung akan tetap profesional dalam penyidikan kasus Transjakarta berdasarkan fakta-fakta hukum secara profesional dan proporsional," ujar Tony. Kejaksaan Agung tidak akan terpengaruh oleh persoalan tersebut.
SINGGIH SOARES
Berita lainnya:
Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zen, TNI Cuek
Suciwati: Penjahat Tak Bisa Jadi Pahlawan
Dolly Ditutup, Ini Kisah Masa Kecil Warga Sekitar