TEMPO.CO , Jakarta: Masuknya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Machfud MD sebagai Ketua Pemenangan Probowo-Mohammad Hatta, membuat tim pendukung calon presiden Joko Widodo, Projo, menyiapkan pakar konstitusi jika terjadi sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi. Namun, mereka masih enggan menyebut nama-nama para pakar tersebut.
“Mengingat hanya dua pasangan capres dan cawapres yang akan ikut pemilihan pada 9 Juli 2014, maka ada potensi sengketa penghitungan suara akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi apalagi jika selisih suara hanya sekitar 5 persen,” kata Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Projo, Sunggul Hamonangan Sirait, lewat rilisnya, Sabtu, 24 Mei 2014.
Menurut Sunggul, pihaknya menempuh langkah ini setelah Mahfud dan Prof. Yusril Izha Mahendra, advokat yang biasa menjadi pembela di MK, secara resmi mengusung pencapresan Prabowo-Hatta.
“Untuk mengantisipasi sengketa tersebut, Projo telah menyiapkan sejumlah pakar konstitusi jika hasil pemilihan disengketakan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terpopuler
Tengah Malam, Dokter Cantik Datangi KPK
Kementerian Bertanya Apakah Kepala JIS Pedofilia