TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum bidang hukum Ida Budhiati mengatakan Komisi siap meladeni rencana partai politik menggugat hasil rekapitulasi pemilihan umum legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi. "Ini sebuah konsekuensi dari penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Mau enggak mau, KPU harus siap," kata Ida di kantornya, Selasa, 29 April 2014.
Menurut Ida, KPU dan Badan Pengawasan Pemilu sudah bersinergi dengan maksimal untuk menjawab keresahan partai atas hasil rekapitulasi nasional. "KPU dan Bawaslu sudah berusaha merespons semua masalah di dapil-dapil (daerah pemilihan). Sekecil apa pun persoalan administrasi pemilu, kami tidak pernah menganggap ini hal sepele," ujarnya.
Namun, apabila peserta pemilu tak puas, Ida mempersilakan partai-partai ini kembali menggunakan mekanisme komplain yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yakni menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi. "KPU tidak akan menghalangi atau menutup pintu, seandainya itu harus terjadi."
Hingga saat ini, kata Ida, KPU meyakini sudah memaparkan data yang riil di lapangan. "Kalau ada manipulasi, itu manipulasi yang mana? Penggelembungan yang mana?" ujarnya.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan sebenarnya forum pleno adalah tempat bagi partai untuk menyelesaikan sengketa pemilu. "Forum ini seharusnya membuka dialog atas selisih-selisih dan keberatan yang ada," katanya, Selasa, 29 April 2014.
Namun, KPU menemui kendala, yakni tidak bisa menghadirkan bukti di tiap tingkatan. Jalan tengahnya, kata Daniel, sebaiknya data itu dibuka saja sehingga persengketaan bisa diselesaikan secara internal. "Kalau tidak, yang bisa memerintahkan membuka bukti nanti itu MK," ujarnya.
Hingga 29 April 2014, KPU sudah mengesahkan rekapitulasi nasional legislatif di tujuh provinsi, yakni Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali dan Kalimantan Tengah. Meskipun telah disahkan, rekap di daerah itu masih dipermasalahkan oleh partai.
Adapun rekap nasional yang sudah dibahas tapi masih ditunda adalah Banten, Lampung, Riau, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bengkulu, dan Aceh. Sedangkan Nusa Tenggara Barat masih dalam pembahasan.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita pilihan:
Ini Seluruh Aliran Uang ke Rudi dalam Vonis
Divonis, Ini Daftar Harta Rudi yang Disita
Kapolda: Pengawasan Bandara Lemah, Narkoba Marak