TEMPO.CO, Malang - Satuan Polisi Pamong Praja dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang, Jawa Timur, mencopot bendera Partai Golkar dan alat peraga bergambar Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie di sepanjang Jalan Ijen Kota Malang. Alat peraga kampanye ini dipasang di daerah terlarang reklame dan baliho. "Bendera dicopot setelah dapat laporan warga," kata Kepala Satpol PP, Subkhan, Kamis, 27 Maret 2014.
Pemasangan bendera dan alat peraga tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang pengelolaan pertamanan kota dan dekorasi kota. Bendera dipaku di batang pohon palem sepanjang Jalan Ijen. Tak hanya melanggar, pemasangan bendera juga merusak lingkungan dan estetika. Maklum, Jalan Ijen menjadi wajah Kota Malang yang menjadi permukiman khas dengan rumah bergaya arsitektur kolonial.
Baca Juga:
Bendera tersebut dipasang untuk menyambut kampanye terbuka yang dihadiri Aburizal Bakrie di daerah Simpang Balapan. Lokasi kampanye berada di samping jalan utama Ijen. Sebuah panggug besar berdiri di simpang balapan. Kampanye juga dimeriahkan artis Ibu Kota, yakni Denada dan Gigi. (Baca: Kampanye di Malang, ARB Akan Diarak Fan Arema)
Koordinator Penindakan Panwaslu Kota Malang Fajar Santosa mengatakan bahwa Panwas membantu Satpol PP menertibkan alat peraga. Namun, Panwaslu tak menindaklanjuti perkara karena tak ada pelanggaran hukhn pemilu. "Memasang alat peraga ada aturan. Jangan dilanggar," katanya.
Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Purnawan Dwikora Negara, menilai kawasan Ijen merupakan ruang terbuka yang harus dijaga. Di lain pihak, palem merupakan tanaman yang dilarang dipaku untuk kepentingan apa pun. "Tak ada partai yang peduli lingkungan," katanya. (Baca: Simpatisan Kampanye: Terima Uangnya, Tolak Disetir).
EKO WIDIANTO
Terpopuler
Terdeteksi 122 Obyek, Puing MH370?
Miripkah Kecelakaan MH370 dengan Adam Air?
7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius