TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri mempersilakan para calon presiden membuka data pajak mereka. "Kalau mereka yang buka sendiri, tidak apa-apa," katanya di kantornya, Senin, 24 Maret 2014.
Ia menyatakan calon presiden di luar negeri biasa membuka data pajak mereka sendiri. Namun, Chatib melanjutkan, Kementerian Keuangan tidak akan membukakan data pajak. "Karena itu kerahasiaan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menolak membuka data nasabah untuk kepentingan penerimaan pajak. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Perbankan, data nasabah hanya bisa dibuka jika menyangkut soal tindak pidana pajak dan harus diminta oleh Menteri Keuangan.
"Kami mengikuti aturan saja. Jika aturannya mengharuskan seperti itu, kami tentu harus ikut," kata Muliaman.
Menurut Muliaman, saat pengawasan perbankan masih berada di bawah Bank Indonesia, prosedur permintaan pembukaan data nasabah itu sudah dilakukan. Namun permintaan ini hanya terbatas pada persoalan tindak pidana atau pelanggaran perpajakan. "Jadi itu sudah berjalan. Jika permintaan untuk penerimaan pajak tidak bisa. Karena aturannya memang seperti itu," ujar Muliaman.
MARIA YUNIAR
Baca juga:
20 Penumpang MH370 Ternyata Teknisi Militer AS
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?
Messi Hattrick, Barcelona Permalukan Madrid
Peti Kemas dan Sabuk MH370 di Perairan Perth?
Penumpang MH370, Pembuat Frekuensi Radio Militer