TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menerima sejumlah laporan dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan calon anggota legislatif pada hari pertama kampanye, Minggu, 16 Maret 2014. Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno mengatakan laporan itu diterima dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Pengawas dari Gakumdu mencatat ada tiga lokasi tempat bagi-bagi uang, yakni di Terban oleh calon legislator dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), di Umbulharjo oleh caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan di Kecamatan Keraton oleh caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga:
"Modusnya hampir serupa, dilakukan bersamaan dengan pemberian door prize untuk warga," kata Agus kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2014. (Baca: Tak Lapor Dana Kampanye, 46 Caleg di NTT Dicoret )
Panwaslu, kata Agus, menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno dan memangggil masing-masing pengawas di lapangan. Namun, dalam rapat pleno tidak ada satu pun laporan yang dapat ditindaklanjuti ke ranah pidana pemilu. "Kami kekurangan alat bukti karena saat aksi itu tidak ada kalimat ajakan untuk memilih dan bentuknya terkemas dalam door prize," katanya.
Menurut Agus, Panwaslu sering kali terbentur peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Undang Undang Pemilu yang menuntut syarat akumulatif. Misalnya, sudah ada laporan tapi tidak ada warga yang mau menyerahkan bukti uang yang dibagi, atau sudah ada bukti pembagian uang tapi tidak disertai dengan penyampaian visi-misi atau ajakan memilih.
Sejak Januari 2014, ujar dia, sudah 15 laporan politik uang yang dibawa ke rapat pleno Panwaslu. Namun gagal ditindaklanjuti ke ranah pidana karena kekurangan bukti. (Baca: Panwaslu Bandar Lampung Sita 10 Ton Gula)
Selain itu, meski kampanye terbuka hari pertama hanya diikuti dua partai, yakni NasDem dan PKS, partai lain juga makin intensif menggelar kampanye tertutup dalam bentuk pertemuan dengan warga. Misalnya, pertemuan yang digelar PDIP di Kecamatan Keraton.
PRIBADI WICAKSONO