Survei, Elektabilitas Jokowi Kembali ke Puncak

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, warga korban banjir di RSUD Budhi Asih di jalan Dewi Sartika, Jakarta, (21/1). Kedatangan Jokowi tersebut selain melihat kondisi para korban dan juga memastikan program KJS berjalan dengan semestinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur DKI Jakarta, warga korban banjir di RSUD Budhi Asih di jalan Dewi Sartika, Jakarta, (21/1). Kedatangan Jokowi tersebut selain melihat kondisi para korban dan juga memastikan program KJS berjalan dengan semestinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali duduk di posisi pertama dalam survei tingkat keterpilihan calon presiden. Dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Pusat Kajian Pancasila, Hukum, dan Demokrasi Universitas Negeri Semarang, pria yang akrab disapa Jokowi ini memiliki elektabilitas 20,28 persen.

"Keterpilihan Jokowi tertinggi," katanya Direktur Pusat Kajian, Arif Hidayat, saat memaparkan hasil survei Menakar Potensi Modal Sosial dan Politik Capres Muda di Pilpers 2014 di Jakarta, Ahad, 9 Februari 2014. Hasil ini bertentangan dengan penelitian Lembaga Survei Nasional yang menyatakan publik Jakarta lebih memilih Megawati untuk maju sebagai calon presiden PDI Perjuangan ketimbang Jokowi, yang juga kader partai itu.

Tokoh muda lain yang memiliki tingkat keterpilihan tinggi, Arif melanjutkan, adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dengan 16,26 persen. Disusul calon Wakil Presiden dari Partai Hanura Harry Tanoesoedibjo sebanyak 11,3 persen, dan Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid 10,09 persen.

Survei ini dilakukan pada 3 Januari-9 Februari lalu dengan jumlah responden 1.070 orang yang tersebar di 34 provinsi. Responden yang dipilih adalah mereka yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2014 dan bukan TNI/Polri aktif. Tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dengan margin of error sekitar 3 persen. Sedangkan pengambilan data dilakukan melalui teknik wawancara dengan bantuan kuisioner.

Adapun tokoh yang dipolingkan berkriteria capres muda dengan rentang usia 35-55 tahun pada 2014, kerap muncul di media, masuk jajaran elit politik, mempunyai pengaruh dan basis massa.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Arif mengatakan, munculnya nama-nama muda tersebut merupakan obat tawar bagi pemilih atas kejenuhan publik terhadap tokoh-tokoh lama. Soalnya, pemilihan presiden 2014 masih diminati calon presiden lama yang bertarung di pemilu sebelumnya, seperti Megawati Soekarno Putri, dan Wiranto. "Veteran perang pilpres masih tergoda untuk mencalonkan diri," katanya.

Dia menyarankan agar tokoh muda yang memiliki elektabilitas tinggi ini dimanfaatkan untuk menjadi calon presiden 2014. Sebab, pada pemilu berikutnya bisa jadi mereka tak lagi diminati publik. "Pemilihan 2019 mereka sudah jadi tokoh tua," ujarnya.

NUR ALFIYAH

Berita Lainnya:
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot pun Jadi
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Di Balik Ziarah PM Singapura ke Makam Usman-Harun
Kecelakaan Mobil, Maicon Pereira Wafat

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 menit lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

28 menit lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?