TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik (Tarik), Kamis, 5 Juli 2014, akan melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu dan Markas Besar Polri atas dugaan penipuan. Prabowo diduga melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada formulir isian yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Prabowo melakukan kebohongan publik sementara Bawaslu lalai dalam melaksanakan tugasnya," kata Fernando Silalahi, Ketua Tarik, saat konferensi pers di Hotel Menteng, Kamis, 5 Juni 2014. Prabowo diduga secara sengaja memalsukan riwayat hidup pada formulir isian yang dikeluarkan oleh KPU. Pada formulir model BB-4 PPWP huruf D, Prabowo mencantumkan jabatan sebagai Ketua Umum HKTI periode 2004-sekarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh para advokat itu, Oesman Sapta adalah ketua umum himpunan kerukunan tani yang sah. Tarik mencatat putusan Mahkamah Agung Nomor 310/K/TUN/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-14.AHO 1.06. Tahun 2011 yang diperkuat oleh Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI Nomor 8 Tahun 2010 memilih Oesman Sapta sebagai Ketua Umum HKTI dan Sahala Beny Pasaribu sebagai Sekretaris Jenderal.
Tarik menyebutkan bahwa tindakan Prabowo menyalahi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 26 mengenai kewajiban Bawaslu untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran data yang diberikan oleh pasangan calon.
Tarik juga menilai tindakan Prabowo memenuhi unsur pidana. "Prabowo melakukan tindak pidana atas tuduhan pemberian akta otentik palsu yang melanggar Pasal 263," ujar Fernando. Selain itu, Prabowo juga diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana. Beny Pasaribu yang dihubungi Tempo, membeberkan fakta bahwa kepengurusan HKTI yang sah adalah versi Oesman Sapta. Adapun Prabowo telah mengajukan dua kali gugatan, namun kalah di tingkat kasasi.
DINI PRAMITA
Berita Terpopuler:
Putri Jepang Lepas Gelar Demi Nikahi Pria Biasa
Kuburan 796 Anak Ditemukan di Septic Tank Gereja
Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit
Cuci Gudang Gadget Harga Diskon di ICS 2014
Apple Diskon Gede-gedean di ICS 2014