Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Depok - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menganggap wajar berbagai gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas hasil pemilu presiden 2014. Menurut Jimly, berbagai gugatan itu merupakan cara untuk meredam kemarahan dan kekecewaan yang dirasakan kubu Prabowo. (Video: Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Pendukung Prabowo
"Ini kan sekadar untuk menyalurkan emosi. Jadi, ya, tidak apa-apa," kata Jimly di Pondok Pesantren Al-Hikam, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 30 Agustus 2014. Menurut dia, kubu Prabowo juga sebenarnya menyadari bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan hasil pemilu presiden adalah hal final dan mengikat. (Baca: Tim Prabowo-Hatta Gulirkan Pansus Hari Ini.)
Meski begitu, ujar Jimly, berbagai gugatan yang diajukan kubu Prabowo juga memiliki manfaat, yakni menjaga solidaritas koalisi yang menyokong Prabowo, terutama di parlemen nanti. "Itu penting untuk menjaga kekuatan penyeimbang di parlemen," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.
Setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil pemilu presiden, kubu Prabowo kemudian menggugat keabsahan Joko Widodo sebagai calon presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kubu Prabowo juga menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun gugatan ini ditolak PTUN. Tak hanya ke PTUN, kubu Prabowo juga berencana menggugat ke kepolisian dan Mahkamah Agung.