Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva usai mengetuk palu dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pemilu dari Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem),Titi Anggraini, mengatakan tidak ada upaya hukum lain untuk menggugat hasil pemilu presiden selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, upaya kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperjuangkan klaim kemenangan mereka seharusnya cukup sampai pada putusan Mahkamah yang diketuk tadi malam. (Baca: Demokrat Tak Dukung Prabowo Lanjutkan Gugatan ke PTUN)
"Sama sekali tidak ada upaya hukum lain jika putusan Mahkamah sudah diketuk," kata Titi dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2014. "Jadi (putusan MK) sudah final dan (Prabowo-Hatta) tidak bisa mencari celah hukum lain." (Baca: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo)
Titi mengatakan jalan apa pun yang akan ditempuh kubu Prabowo-Hatta untuk memperoleh kemenangan sudah tertutup. Karena itu, kata dia, yang harus dilakukan saat ini adalah mendukung agenda politik presiden dan wakil presden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Baca: Refly Kritik Kubu Prabowo Gugat KPU ke PTUN )
"Banyak elite yang mengatakan semua agenda politik berhenti akibat putusan Mahkamah," ujarnya. "Padahal tidak. Justru (elite politik) harus membantu program-progam yang sudah ada."
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
5 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
21 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.