MK Nilai Gugatan Prabowo Lemah  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 21 Agustus 2014 20:42 WIB

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (kanan) mengetuk palu tanda dimulainya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menilai gugatan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilayangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, khususnya di Provinsi Papua Barat, tidak menunjukkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Prabowo juga tidak bisa membuktikan kepada majelis hakim mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden kemarin.

"Dalam proses rekap di tingkat provinsi, saksi-saksi juga sudah dihadirkan. Bahkan saksi dari kedua pasangan calon sudah menandatangani rekapitulasi di Papua Barat," kata hakim konstitusi Muhammad Alim saat membacakan putusan dalam persidangan, Kamis, 21 Agustus 2014.

"Pemohon juga tidak pernah mengajukan keberatan, baik saat kampanye ataupun rekapitulasi, mengenai adanya keterlibatan bupati di provinsi setempat," Muhammad Alim menambahkan. (Baca: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Prabowo)

Sebelumnya Prabowo menuding telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Salah satu tudingan pelanggaran itu adalah di Papua Barat. Kubu Prabowo menuding beberapa bupati, seperti di Kabupaten Manokwari, Raja Ampat, Sorong, dan Teluk Bintuni, telah melakukan pelanggaran secara terstruktur untuk memenangkan Jokowi-JK.

"Namun pemohon tidak memberikan pembuktian yang meyakinkan Mahkamah, sehingga dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya. (Baca: Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK)

Mahkamah menilai tidak ditemukan bukti adanya mobilisasi massa dari kepala daerah untuk memenangkan salah satu calon tertentu. "Terhadap laporan tersebut, fakta yang terjadi maksud pertemuan itu adalah untuk mengevaluasi program, yang sasarannya masyarakat tiap distrik," dia menjelaskan.

REZA ADITYA




Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

9 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

12 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

13 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

13 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

14 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

17 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya