Seorang warga yang terluka dievakuasi setelah pecah bentrokan antara pendukung Prabowo-Hatta dengan anggota polisi di kawasan Bundaran Indosat - Patung Kuda, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh orang dari massa pendukung Prabowo-Hatta mengalami luka. Beberapa di antaranya mengalami luka di bagian kepala, dari memar hingga bocor.
"Ada tujuh yang luka, ini mau dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan," kata tim advokasi Prabowo-Hatta, Buswin Wiriawan, kepada Tempo, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK)
Ketujuh orang tersebut antara lain Ahmadi dari Gerakan Pembina Islam Indonesia, Rimhot dari Sekretariat Bersama Prabowo Presiden, Ahmad Bari dari FKPPI, Muhammad Duha dari FKPPI, Fera dari FKPPI, Muhamad Tohar dari FKPPI, dan Hendra Irawan dari Forkabi. "Yang dibawa ke Polda Metro ada satu, yaitu Hendra Irawan, karena dinilai sebagai provokator," kata Buswin. (Baca: Gara-gara Brutal, Pendukung Prabowo Ditangkap)
Ketujuh orang itu terluka kala terjadi kerusuhan antara demonstran dan polisi pada pukul 14.33 WIB. Petugas menyemprotkan air bertekanan tinggi (water canon) dan gas air mata ke arah pengunjuk rasa. Ribuan orang kocar-kacir ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Budi Kemuliaan. Massa Prabowo terlibat baku hantam dengan polisi. (Baca: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Prabowo)
Massa pendukung Prabowo sempat membubarkan diri karena petugas menyemprotkan gas air mata. Kini ribuan petugas kembali ke posisi semula dengan pengamanannya masing-masing. "Setelah ini kami pasang lagi barrier-nya," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Hendro Pandowo. (Baca: Mekanisme Pengamanan 4 Lapis untuk MK)
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
7 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.