TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terbaik dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan MK begitu profesional menangani sengketa ini.
"Indikasinya dapat dilihat dari sikap profesional, prudensial, dan fairness yang diperlihatkan MK pada seluruh penanganan proses sengketa pilpres 2014," kata Bambang lewat pesan singkat kepada Tempo, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.
KPK, Bambang mengatakan, juga meyakini keputusan terbaik yang dikeluarkan MK akan mengembalikan marwah, kewibawaan, dan kehormatan lembaga tersebut. "Sebagai pelindung konstitusi dan pelindung hukum bagi pemilih dan pemilu," ucap Bambang. (Baca: Putusan MK, Hatta Keluar Rumah Sejak Subuh)
Putusan akan dibacakan majelis hakim konstitusi sekitar pukul 14.00 WIB, hari ini. Bambang berharap semua pihak bisa menghormati putusan itu.
"Karena sifat putusannya final dan mengikat, sekaligus membuktikan tingkat maturitas sebagai negarawan sejati," kata Bambang. (Baca: Analis: Putusan MK Tak Terlalu Pengaruhi Pasar)
Pasca-putusan, Bambang menyatakan masih ada banyak tantangan yang menghadang. Karena itu, KPK berharap hasil putusan nanti menjadi titik tolak bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu membangun gerakan sosial antikorupsi.
Gerakan itu, menurut Bambang, berbasis pada sikap, perilaku amanah, dan integritas dalam menjalankan mandat sebagai penguasa. (Baca: Tim Prabowo Optimistis MK Putuskan Pemilu Ulang)
Rakyat, kata Bambang, juga akan terlibat aktif. "Untuk memastikan agar akuntabilitas penggunaan kewenangan dari kekuasaan dijalankan hanya demi kepentingan kemaslahatan rakyat saja," kata dia.
SINGGIH SOARES
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum
Berita terkait
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
14 jam lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
17 jam lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
21 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
1 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
1 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca Selengkapnya