Sidang Terakhir di MK, Ini Kesimpulan KPU  

Reporter

Senin, 18 Agustus 2014 18:11 WIB

Dari kiri: Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Muhammad Alim, memimpin sidang sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di gedung MK, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, menyimpulkan ada tiga catatan dari permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. "Pertama, mengenai tuduhan kesalahan dalam proses rekapitulasi. Kedua, tuduhan pemilu cacat hukum. Ketiga, tuduhan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Ali seusai sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Refly Harun Prediksi MK Tolak Gugatan Prabowo)

Atas semua tuduhan tersebut, Ali mengatakan, pihaknya telah memberikan bantahan dan argumen masing-masing. (Baca: Tak Puas Sidang MK, Tim Prabowo Gugat KPU ke PTUN.) Menurut Ali, soal tuduhan kesalahan proses rekapitulasi, KPU sudah menyertakan bukti berupa surat dari tempat pemungutan suara, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

"Kami ajukan bahwa dalam rekap tingkat kabupaten atau provinsi tak ada yang keberatan. Jadi terbantahkan," ujarnya. (Baca: Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang)

Kedua, pemilu cacat hukum yang meliputi persoalan daftar pemilih khusus tambahan dan tuduhan adanya pengabaian rekomendasi Bawaslu. "Itu semua sudah kami jawab dengan bukti bahwa KPU telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu," kata Ali. Selain itu, saat penetapan rekapitulasi, Bawaslu telah memberikan surat yang menyatakan KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu.

Juga, soal kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis, kata Ali, tak ada satu pun saksi Prabowo-Hatta yang menyampaikan penyelenggara pemilu melakukan kecurangan tersebut. "Ada laporan soal KPPS Sragen yang mencoblos surat suara, tapi mereka sudah dipecat dan dilakukan pemilu ulang. Lalu, apa lagi?" ujar Ali. (Baca: Bukti KPU Diangkut 21 Truk Fuso)

MK meminta setiap pihak menyerahkan kesimpulan tertulis di kepaniteraan besok. Kemudian Mahkamah akan memutus perkara ini pada Kamis, 21 Agustus 2014, pukul 14.00. (Baca: MK Sahkan Alat Bukti Sengketa Hasil Pilpres)

TIKA PRIMANDARI




Berita Terpopuler:
Cara Kristiani Tangkal ISIS di Media Sosial
Amerika Diguncang Kerusuhan Berbau Rasis
Para Koruptor Pesta Remisi
Jokowi Emoh Hidup di Menara Gading

Berita terkait

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

7 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

8 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

33 hari lalu

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.

Baca Selengkapnya

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

34 hari lalu

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

41 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

41 hari lalu

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

41 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

42 hari lalu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

42 hari lalu

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.

Baca Selengkapnya