Saksi: Pemilih Tambahan Untungkan Kedua Capres

Reporter

Jumat, 15 Agustus 2014 15:29 WIB

Sejumlah saksi bersumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden dan waki presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi, Harjono, mengatakan menggelembungnya jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tak bisa dianggap menguntungkan salah satu pihak saja. "Siapa yang mendapat manfaat dari DPKTb ini? No one knows," ujar Harjono ketika memberikan kesaksian di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014. (Baca juga: Sengketa Pemilu, MK Undang 13 Saksi Ahli)

Menurut dia, karena pencoblosan dilakukan di bilik suara, tak ada satu pun yang mengetahui pilihan para pengguna hak suara yang terdaftar di DPKTb. Karena itu, banyaknya jumlah pemilih dalam DPKTb tidak bisa menjadi bukti bahwa ada salah satu calon presiden yang diuntungkan. "Karena bisa memenangkan satu calon dan juga calon lainnya. Keduanya punya peluang sama," ujar Harjono. (Baca juga: Ini Alasan Ketua Gerindra Laporkan Ketua KPU)

Harjono mengatakan penggunaan daftar pemilih tetap tambahan adalah salah satu upaya Komisi Pemilihan Umum memfasiltasi pemilih yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 Tahun 2009 yang menyatakan hak pemilih yang tak terdaftar dalam DPT dijamin. "Kalau dilihat dari tujuannya, maka ini untuk memfasilitasi warga negara yang menggunakan hak pilih yang terhalang karena tak ada di DPT," kata Harjono.

Karena ada tujuan ini, kata Harjono, pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Hatta, tak bisa menuduh DPKTb adalah bagian dari upaya terstruktur dan sistematis untuk mencurangi pemilihan umum. "Apakah itu tujuannya memenangkan konstestan dengan cara curang?" katanya.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu presiden di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan 13 saksi ahli.

Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta memutuskan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

TIKA PRIMANDARI

Berita Terpopuler



Ketua Gerindra Laporkan Metro TV, Detik, dan Tempo
Dahlan Iskan: Ignasius Jonan Cocok Jadi Dirut PLN
Jokowi: Wajar Ada Beda Pendapat Soal Hendropriyono
Rumah Novela Dirusak karena Apa?
Tim Prabowo Nilai Ajakan Bupati Dogiyai Keliru
Ini Daftar Nama Ahli yang Didatangkan Kubu Prabowo







Berita terkait

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

6 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

6 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

32 hari lalu

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.

Baca Selengkapnya

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

33 hari lalu

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

40 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

40 hari lalu

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

40 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

41 hari lalu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

41 hari lalu

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.

Baca Selengkapnya