TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi untuk mendaftar siapa saja yang layak menjadi saksi. "Sudah kami minta identifikasi," ujar Husni di gedung KPU, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK)
Husni mengatakan saksi dapat berasal dari penyelenggara pemilu dan pihak luar yang bisa menjelaskan tahapan proses pemilu yang sudah berjalan. "Ada saksi yang menjelaskan secara prinsip apa yang diselenggarakan KPU sesuai undang-undang dan ada juga saksi ahli," ujar Husni.
Namun, kata Husni, ia masih ingin memperjelas apakah saksi dari penyelenggara seperti saat pemilu legislatif masih diperkenankan. Ini karena pada saat sidang pileg di MK, hakim membolehkan. "Karena saat pileg lalu, satu panel membenarkan saksi dari penyelenggara tapi dua panel tidak. Kami akan pertanyakan itu nanti," ujar dia. (Baca: Gugatan Pilpres, Koalisi Advokat Bela KPU di MK)
Mahkamah Konstitusi memberi ruang pada pihak pemohon, termohon, dan terkait menghadirkan saksi. Tahap awal direncanakan untuk 50 saksi. Satu hari sebelum sidang, kata Ketua MK Hamdan Zoelva, nama dan identitas saksi harus disampaikan pada MK. "Hal pokok apa yang akan disampaikan juga diberi tahu agar memudahkan jalannya persidangan," kata Hamdan kemarin.
Pihak pemohon, Prabowo Subianto, mengatakan pihaknya mampu menghadirkan puluhan ribu saksi. Namun, apabila waktu yang disediakan MK tak cukup, ia akan meminta testimoni para saksi yang direkam melalui video. "Kita harus beri pelajaran pada bangsa," ujar dia.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
7 menit lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
2 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
21 jam lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
1 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
2 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
2 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
2 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
2 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca Selengkapnya