Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK  

Reporter

Kamis, 7 Agustus 2014 11:44 WIB

Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tiba di sidang gugatan Pilpres Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu 6 Agustus 2014. Prabowo sempat menyampaikan pidato setelah tim kuasa hukumnya menjabarkan gugatan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta- Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, berharap Mahkamah Konstitusi bisa memanfaatkan momentum sidang pemilihan presiden untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sebelumnya sempat hilang. Hilangnya kepercayaan itu terjadi akibat penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ini akan menjadi ajang pembuktian MK terhadap publik,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Agustus 2014.

Kinerja Mahkamah Konstitusi, menurut Fadli, sudah semakin baik. Indikasi ini terlihat dalam putusan sejumlah sidang sengketa hasil pemilihan umum legislatif April lalu. Dia berharap majelis hakim tetap obyektif saat menangani sidang gugatan pemilihan presiden yang diajukan oleh tim pasangan Prabowo-Hatta, yang mulai disidangkan Rabu kemarin. “Saya harap hakim tidak macam-macam dalam sidang ini,” ujarnya. (Baca juga: Ini Kata Refly Harun untuk MK Soal Gugatan Pilpres )

Fadli juga mengajak masyarakat terus mengawasi jalannya persidangan yang akan digelar kembali pada Jumat, 8 Agustus 2014. Dengan cara itu, niscaya Mahkamah bisa menghasilkan keputusan yang obyektif. “Sidang harus dikawal bersama,” katanya. (Baca juga: Perludem : Gugatan Prabowo-Hatta Dangkal)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan pada permohonan gugatan hasil pemilihan umum yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim menemukan beberapa kesalahan dalam permohonan tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan tidak ada sinkronisasi antara petitum (tuntutan yang dimintakan oleh penggugat) dan posita (uraian suatu tuntutan). Petitum, menurut Hamdan, tidak mencakup posita. "Kami menemukan dalam bagian posita begitu meluas," kata Hamdan.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu satu hari untuk memperbaiki berkas permohonan kepada pasangan Prabowo-Hatta. Apabila berkas permohonan tidak dapat diperbaiki secara menyeluruh, menurut Fadli, kemungkinan besar berkas tersebut akan ditolak oleh MK. "Bila berkas ditolak semua, ya, bisa jadi tak ada sidang,” katanya.




SAID HELABY













Advertising
Advertising

Berita Lainnya:
Siapa Pantas Dampingi Ahok versi JJ Rizal
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Ahok Gubernur, Ini Aspek yang Perlu Diperhatikan
Beda ISIS dengan Komunisme Versi Pembaiat
iPhone 6 Bakal Diluncurkan 9 September

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

20 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

16 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

19 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

20 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

20 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

21 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya