Relawan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta mengibarkan sejumlah bendera partai saat menggelar aksi dukungan jelang sidang perdana gugatan Pilpres di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 6 Agustus 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 3.000 pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berkumpul dan berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi, yang sedang menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden 2014.
Menurut salah seorang petugas pengamanan dari Polda Metro, Ipda Apip, massa merupakan simpatisan Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, dan partai pendukung lainnya. "Sudah berada di sana sejak pukul 07.00 WIB," kata Ipda Apip, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Massa Prabowo Marah Dilarang Masuk Ruang Sidang)
Pantauan Tempo, ribuan pendukung Prabowo-Hatta yang mayoritas mengenakan kemeja dan kaus putih mengikuti orasi dan menyuarakan yel-yel "Prabowo Presiden". Mereka juga menyerukan agar MK bersih dari intervensi. (Baca: 400 Advokat Prabowo Versus 200 Pengacara Jokowi)
Sidang perdana gugatan Prabowo ini menyebabkan jalan menuju Monas ditutup sejak dari bundaran Indosat. Bus Transjakarta pun tak berhenti di halte Monas. Namun jalur dari arah Harmoni menuju Sudirman masih bisa dilalui kendaraan.
Pasangan calon presiden nomor urut 1 tersebut datang pukul 09.15 WIB. Prabowo dan Hatta yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam tak memberikan komentar saat memasuki ruang sidang. Sejumlah petinggi Koalisi Merah Putih ikut hadir, seperti Presiden PKS Anis Matta; Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie; politikus senior PAN, Amien Rais; politikus Partai Golkar, Fadel Muhammad dan Akbar Tandjung; serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. (Baca: Prabowo Sebut Indonesia seperti Negara Fasis)
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
4 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.