TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar menjamin akan bersikap independen dalam menyidangkan gugatan sengketa pemilihan presiden yang mulai dilaksanakan besok, Rabu, 6 Agustus 2014. Mantan politikus Partai Amanat Nasional ini mengklaim tak mendapat rayuan dari bekas partainya untuk memenangkan gugatan pasangan capres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Patrialis mengklaim sudah mencabut atribut kepartaiannya sejak menjabat sebagai hakim konstitusi. Sehingga, kata dia, tak ada kepentingan bekas partainya itu yang disusupi dalam perkara di Mahkamah. Ia pun mengaku tak pernah lagi bertemu dengan Hatta yang merupakan Ketua Umum PAN. (Baca: Hamdan Jamin MK Obyektif Tangani Sengketa Pilpres)
Besok, Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang perdana gugatan pemilihan umum presiden. Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Baca: MK Jamin Bukti Gugatan Prabowo Aman)
Kubu Prabowo menuding telah terjadi kecurangan masif dan terstruktur dalam pemilihan yang digelar pada 9 Juli lalu. Dalam salah satu isi gugatannya, mereka meminta Komisi Pemilihan Umum membatalkan penetapan Jokowi-Kalla sebagai pemenang. (Baca: Tim Jokowi-JK Bela KPU di MK)
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.