Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memastikan lembaganya akan obyektif selama menggelar proses sidang gugatan hasil pemilu presiden 2014. Sidang perdana perkara ini akan digelar Rabu, 6 Agustus 2014. "Mahkamah akan memutus sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya," kata Hamdan di gedung MK, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca: Sidang Gugatan Pilpres Dihadiri Semua Anggota KPU)
Dia menjamin MK tak akan terpengaruh berbagai tekanan yang mungkin muncul selama proses sidang. "MK sama sekali tak terpengaruh dengan demonstrasi serta tekanan media dan kelompok apa pun," ujar Hamdan. (Baca: Sidang Gugatan Prabowo di MK Tetap Rabu)
MK, Hamdan melanjutkan, akan transparan dan akuntabel selama proses sidang. Misalnya, dia melanjutkan, dengan memutuskan perkara berdasarkan fakta yang diungkap para pihak di persidangan nanti. Karena itu, dia mengimbau para pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tak mendatangi gedung MK selama berlangsungnya sidang. "Serahkan saja kepada kuasa hukum masing-masing pihak," katanya.
Adapun agenda sidang perdana yang berlangsung besok adalah mendengarkan penjelasan lisan dari pemohon, yakni pasangan Prabowo-Hatta yang diwakili kuasa hukum. "Kalau permohonannya cukup, tak perlu ada perbaikan," ujar Hamdan. "Tapi pada prinsipnya ada perbaikan." (Baca: Sidang Gugatan Pilpres, SBY Minta MK Transparan)
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014, majelis hakim akan memberikan waktu selama 1 x 24 jam kepada pemohon untuk memperbaiki materi permohonan bila dianggap kurang. Adapun putusan sengketa gugatan bakal dibacakan 21 Agustus 2014.
Kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, 25 Juli 2014. Mereka mengklaim terjadi kesalahan dalam penghitungan suara. Prabowo-Hatta mengklaim memenangi pemilu presiden dengan jumlah suara 67.139.153 atau 50,25 persen.
Adapun pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, menurut kubu Prabowo-Hatta, hanya mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta juga mengklaim terjadi sejumlah masalah. Misalnya, total suara yang tidak mencapai 100 persen.