TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, menyatakan lembaganya perlu membuka kotak suara untuk mengumpulkan bukti dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Jika menunggu, kami akan kerepotan. Sebab, kotak suaranya tersebar di seluruh Indonesia," kata Hadar di kantor KPU, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca juga: Semangati Ralawan, Prabowo-Hatta Akan ke MK)
Menurut Hadar, saat ini KPU membutuhkan sejumlah dokumen yang masih tersimpan di dalam kota suara. Dokumen itu terdiri atas formulir A5 atau surat pindah, C7 atau daftar hadir pemilih, dan C1 atau hasil penghitungan di tempat pemungutan suara. "Setelah kami fotokopi, langsung kami kembalikan," ujar Hadar.
Hadar membantah pembukaan kotak suara dilakukan sepihak oleh KPU. Dia memastikan sejumlah pihak, seperti Panitia Pengawas Pemilu dan kepolisian, juga dilibatkan. Bahkan, tutur ia, saksi-saksi juga diundang untuk hadir. "Jadi, ini bukan sembunyi-sembunyi." (Baca: Lawan Gugatan Prabowo, Tim Jokowi Siapkan 150 Orang)
Perintah pembukaan kotak suara itu, kata Hadar, disampaikan pada KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui surat edaran KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014. Surat itu bersifat segera.
Surat tersebut menjelaskan keberatan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang mempermasalahkan keberadaan pemilih tambahan yang menggunakan formulir model A5. Prabowo-Hatta juga mempersoalkan daftar dalam DPT/DPTb/DPK yang menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Beredar Foto Ba'asyir Dibaiat Dukung ISIS
Ini Alasan Kominfo Belum Blokir Video ISIS
Kepanasan, Bayi 11 Bulan Tewas dalam Mobil
Polisi Klaim Miliki Identitas Aktor di Video ISIS