Tim Prabowo Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Edaran  

Reporter

Kamis, 31 Juli 2014 19:08 WIB

Saksi capres Prabowo tunjukkan surat penarikan diri dari rekapitulasi Pilpres, di Gedung KPU Jakarta, 22 Juli 2014. Saksi pasangan capres Prabowo-Hatta keluar dari ruang rapat usai pidato Prabowo di Polonia yang tak menerima hasil pilpres. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tim mempermasalahkan surat edaran KPU yang memerintahkan KPU daerah untuk membuka kotak suara yang sudah disegel.

"Harusnya tunggu perintah MK (Mahkamah Konstitusi)," kata anggota tim, Habiburokhman, saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Juli 2014. Mereka menganggap KPU tak sabar menunggu proses di MK, sehingga mencederai prosedur yang seharusnya dipatuhi.

Surat edaran yang dimaksud adalah SE Nomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Habib menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU bukan hanya masuk klausul pemilu, tapi juga pidana. "Kalau di aturan KUHAP/KUHP kan jelas, menghilangkan alat bukti itu masuk pidana," katanya. (Baca: Gugatan Prabowo ke MK Dinilai Lemah.) Menurut Habib, yang dimaksud menghilangkan alat bukti yakni dengan dibukanya kotak suara maka tidak ada jaminan isinya akan sesuai dengan yang asli.

Menanggapi tudingan tim advokasi Prabowo-Hatta, KPU mengaku tak terganggu. "Kami mempertimbangkan waktu persidangan di MK yang singkat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik. Karena itu, KPU memutuskan untuk memerintahkan KPUD membuka kotak suara untuk menyelesaikan sengketa di tingkat kabupaten dan provinsi.

Anggota KPU Hadar Navis Gumay menambahkan keterangan Husni. Menurut dia, tak ada aturan yang dilanggar KPU sepanjang pembukaan kotak suara dilakukan secara terbuka dan berkoordinasi dengan pengawas pemilu serta kepolisian.

Hadar juga menambahkan, surat edaran itu juga dikeluarkan untuk keperluan sengketa. "Sejak ada kepastian sengketa dan banyak dokumen yang diperlukan yang ada di dalam kotak, akan sangat sulit kalau menunggu. Karena jumlahnya ribuan dan bertumpuk di gudang," katanya.

Karena itu, kata Hadar, KPU pasti tetap akan menjaga dokumen itu dengan baik. Bukan malah mengubahnya. "Niat kami memperlancar dalam proses sidang nanti. Bukan mau curang. Toh, prosesnya terbuka," katanya. Kecuali, kata Hadar, Panwas tidak setuju, maka kotak suara tidak akan dibuka.

Adapun ahli tata negara Refly Harun menyebutkan apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan porsinya. "Ketika mereka menghadapi banyak gugatan yang menyangkut berapa perolehan yang sesungguhnya, tidak ada cara lain selain membuka kotak suara," ujarnya.

Sumber primer soal jumlah suara itu adalah lembar C1 plano yang ada dalam kotak suara. "Dan formulir C1 plano itu memang dikuasai oleh penyelenggara pemilu," kata Refly. Dengan demikian sah-sah saja bagi KPU untuk membukanya.

Yang penting, ada transparansi dalam proses pembukaan tersebut. Selain itu, kata Refly, penyelenggara negara harus imparsial atau tidak berpihak. "Sehingga ada jaminan terhadap keamanan dokumen," ujarnya.

FEBRIANA FIRDAUS







Terpopuler:
Ribka Ingin Jadi Menkes, Beredar Petisi Penolakan
Dituding Tak Layak Jadi Menkes, Ini Jawaban Ribka
ICW Tolak Ribka Tjiptaning Jadi Menteri
Jokowi Prioritaskan Berantas Mafia Migas
Ini Teknik Mengetahui Dalang di Balik Situs Palsu

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya