Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie mengatakan pemilu presiden yang diselenggarakan bertepatan dengan bulan Ramadan memberi keuntungan tersendiri. Persaingan pada pemilu presiden tahun ini, yang menghadirkan hanya dua kandidat, diyakini Jimly lebih "panas" dibanding pemilu sebelumnya.
"Syukur ada Ramadan, jadi kampanye hitam ini tak terlalu berpengaruh," ujar Jimly di depan kediaman Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Senin, 28 Juli 2014.
Menurut Jimly, Indonesia berbeda dengan Amerika, yang terbiasa hanya diikuti dua kandidat saja saat pemilu presiden. Sedangkan di Indonesia baru tahun ini pemilu presiden menampilkan dua kandidat. Pertarungan ini membuat publik terbelah begitu tajam.
Ia berharap momen Idul Fitri menjadi sarana mendamaikan publik dengan menyudahi fitnah dan kasak-kusuk. Ia mengajak semua pihak mengembangkan damai. Ia mengaku sedang turut memperjuangkan kedamaian di Indonesia seusai pemilu.
Ia, yang dititipi pesan untuk menenangkan keadaan oleh Megawati, mengaku sedang mengerjakan tugasnya. "Kami sedang mengerjakan tugas, sehingga konflik atas perburuan jabatan yang dilakukan dengan penuh emosi dapat segera usai," ujar Jimly. Ia berharap masyarakat Indonesia dapat kembali bersatu, apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi nanti.
Mantan Ketua MK ini memprediksi kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah "adem", meskipun belum seratus persen. Namun ia mengaku tahu bahwa kubu Prabowo baru akan lega setelah MK mengeluarkan putusan terkait dengan gugatan yang mereka ajukan pada 25 Juli 2014. "Menunggu keputusan MK baru bisa seratus persen adem," tutur Jimly.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
10 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.