Tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilu yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. Kuasa Hukum Prabowo menilai terdapatnya kecurangan dalam penghitungan suara. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memberi waktu hingga pukul 21.04 WIB hari ini kepada tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Hatta untuk memperbaiki berkas pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Dari pantauan Tempo hingga Sabtu sore ini, 26 Juli 2014, belum ada perbaikan berkas yang masuk ruang panitera MK. (Baca: Prabowo ke MK: Kami Berjuang Menyelamatkan RI)
Kondisi Mahkamah Konstitusi saat ini berbanding terbalik dengan kemarin. Ruangan yang semalam dipenuhi masa simpatisan, pengacara, media, bahkan petugas pengamanan kini hanya ada televisi ukuran 64 inci tanpa ada yang melihat. (Baca: Tim Prabowo Klaim Bawa Bukti 2 Juta Lembar ke MK)
Seorang petugas pengamanan MK menuturkan sejak pagi hingga sore ini belum ada perwakilan dari pihak pemohon yang memperbaiki berkas. Sebagian petugas kepaniteraan MK, ujar dia, sudah meninggalkan Mahkamah Konstitusi. "Tinggal yang menerima berkas," katanya.
Kemarin, juru bicara tim pengacara Prabowo-Hatta, Habiburrokhman, menuturkan pihaknya akan dibantu 2.000 pengacara dari Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia dalam mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden ke MK. "Saat ini ada 200 pengacara yang sudah siap," ujarnya ketika mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 25 Juli 2014.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
14 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.