TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan usaha yang mereka lakukan dengan mengkritisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan bentuk rasa cinta terhadap parlemen. Menurut Irman, saat ini legislasi ihwal UU MD3 sudah sangat buruk. "Kami melihat UU ini pantas untuk kita tolak," kata dia dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2014.
Irman pun berharap UU MD3 ini diubah menjadi lebih baik, karena UU ini merupakan dasar dalam pembangunan sebuah lembaga yang sangat strategis di Indonesia, yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Irman mengklaim sudah membentuk tim investigasi bersama dengan KPK dan juga masyarakat untuk melakukan judicial review. "Sebaik apa pun orang yang masuk (ke DPR), kalau UU yang mengatur dirinya itu buruk, maka akan buruk," kata Irman. (Baca: KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi)
UU Revisi UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah disahkan beberapa waktu lalu. Namun, sebagian kalangan menilai, revisi MD3 menimbulkan beberapa persoalan, di antaranya anggota DPR yang sulit untuk disentuh proses hukum.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya bersama DPD menolak secara resmi atas pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "DPD dengan KPK akan mendalami dan bersama-sama mengajukan suatu penolakan," kata dia. (Baca: ICW: Polisi dan Jaksa Perlu Sikapi UU MD3)
Anggota DPD, I Wayan Sudirta, pada konferensi pers yang sama, mengatakan ada tiga hal yang menyebabkan DPD ikut menolak UU MD3. Pertama, penyusunan UU MD3 tak melibatkan semua stakeholder, terutama DPD yang kewenangannya juga diatur dalam UU MD3. "Kita (DPD) tidak boleh ikut membahas dan hanya diundang dua jam dan dipersilakan pergi," ujar Wayan. (Baca: Irman Gusman Sambangi KPK Curhat Soal UU MD3)
PRIO HARI KRISTANTO
Terpopuler:
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza
Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Marshanda Siap Terima Risiko Lepas Jilbab
Marshanda Tanggalkan Jilbab
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaUU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?
2 hari lalu
Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca Selengkapnya