Prabowo Dilaporkan ke Mabes Polri  

Reporter

Rabu, 23 Juli 2014 18:37 WIB

Calon Presiden, Prabowo Subianto memberikan sambutan terkait pernyataan sikapnya pad ahasil pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, 22 Juli 2014. Prabowo menyatakan menolak hasil Pilpres 2014 dan mengundurkan diri dari Calon Presiden 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator tim kuasa hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB), Saor Siagian, melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Markas Besar Kepolisian terkait dengan sikap Prabowo menolak pelaksanaan pemilihan presiden menjelang penetapan pemenang. Tim hukum KIB Baru ingin pelaksanaan pilpres tidak dipermainkan.

Hal ini dikhawatirkan dapat memancing keresahan di tengah masyarakat. "Kami tidak ingin ke depan ada lagi calon presiden seperti Prabowo Subianto. Sehingga setiap capres yang akan bertarung nantinya bertarung secara serius," kata Saor Siagian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2014.

Dalam laporannya, Saor sudah membawa sejumlah barang bukti perihal pernyataan Prabowo, Selasa, 22 Juli 2014, seperti rekaman pidatonya serta pemberitaan di sejumlah media cetak dan online. (Baca: Ditolak Prabowo, Pilpres Tetap Dianggap Sah)

Tapi laporan tersebut ditolak Mabes Polri. Polisi, kata Saor, berpendapat laporan tersebut lebih tepat disampaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Polisi mengatakan laporan kami diatur dalam UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga lebih tepat melalu Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar dia.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menolak pelaksanaan pemilihan presiden 2014 karena dinilai cacat hukum. "Kami Prabowo-Hatta akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum. Dengan demikian, kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo saat melakukan keterangan pers di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2014, menanggapi proses pengesahan rekapitulasi suara di KPU. (Baca:Poempida Anggap Prabowo Dijerumuskan Timses)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden seperti yang tertuang dalam Pasal 246 ayat 1 yang menyatakan "Setiap capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri pada saat pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran ke dua dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling banyak Rp 100 juta."

Tapi sejumlah pengamat hukum tata negara menyebut penolakan Prabowo itu tidak bisa dipidanakan. (Baca: Prabowo Tak Bisa Dipidana, tapi Kena Sanksi Sosial)

AMOS SIMANUNGKALIT

Berita terpopuler

SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Umat Kristen Irak Diminta Pindah Agama
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya