TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator tim kuasa hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB), Saor Siagian, melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Markas Besar Kepolisian terkait dengan sikap Prabowo menolak pelaksanaan pemilihan presiden menjelang penetapan pemenang. Tim hukum KIB Baru ingin pelaksanaan pilpres tidak dipermainkan.
Hal ini dikhawatirkan dapat memancing keresahan di tengah masyarakat. "Kami tidak ingin ke depan ada lagi calon presiden seperti Prabowo Subianto. Sehingga setiap capres yang akan bertarung nantinya bertarung secara serius," kata Saor Siagian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2014.
Dalam laporannya, Saor sudah membawa sejumlah barang bukti perihal pernyataan Prabowo, Selasa, 22 Juli 2014, seperti rekaman pidatonya serta pemberitaan di sejumlah media cetak dan online. (Baca: Ditolak Prabowo, Pilpres Tetap Dianggap Sah)
Tapi laporan tersebut ditolak Mabes Polri. Polisi, kata Saor, berpendapat laporan tersebut lebih tepat disampaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Polisi mengatakan laporan kami diatur dalam UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga lebih tepat melalu Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar dia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menolak pelaksanaan pemilihan presiden 2014 karena dinilai cacat hukum. "Kami Prabowo-Hatta akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum. Dengan demikian, kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo saat melakukan keterangan pers di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2014, menanggapi proses pengesahan rekapitulasi suara di KPU. (Baca:Poempida Anggap Prabowo Dijerumuskan Timses)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden seperti yang tertuang dalam Pasal 246 ayat 1 yang menyatakan "Setiap capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri pada saat pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran ke dua dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling banyak Rp 100 juta."
Tapi sejumlah pengamat hukum tata negara menyebut penolakan Prabowo itu tidak bisa dipidanakan. (Baca: Prabowo Tak Bisa Dipidana, tapi Kena Sanksi Sosial)
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita terpopuler
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Umat Kristen Irak Diminta Pindah Agama
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaCatatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif
18 Februari 2024
Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolitik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014
1 November 2023
Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan
7 Agustus 2023
Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaPPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
27 Juni 2023
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo
Baca Selengkapnya