TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, menggelar rapat dengan sejumlah pejabat paca pernyataan calon presiden Prabowo Subianto, yang mundur dari proses pemilihan umum presiden 2014.
Pejabat yang diajak rapat antara lain: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, dan Kepala Polri Jenderal Sutarman. Rapat tersebut hanya berlangsung beberapa menit di kantor Kemenkopolhukam, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2014.
Usai rapat, Menteri Djoko Suyanto menyempatkan diri menemui wartawan. Mantan Panglima TNI tersebut menyatakan pemerintah akan menanggapi sikap capres Prabowo berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu.
"Segala penyelenggaraan pemilu jadi wewenang KPU, jadi pemerintah akan serahkan sepenuhnya masalah ini ke KPU," kata Djoko. (Baca: Kubu Jokowi Sayangkan Walk Out Saksi Prabowo)
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah tetap yakin dan percaya KPU dapat menyelenggarakan pesta rakyat lima tahunan ini dengan baik. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penunjang tugas KPU juga siap melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Jadi biarkan semuanya berjalan sesuai Undang-Undang," kata dia. Sebelumnya, Prabowo Subianto, dalam pidatonya, menolak hasil pemilu presiden lantaran banyak kecurangan yang tidak diproses oleh Komisi Pemilihan Umum. (Baca: Prabowo Belum Berencana ke Mahkamah Konstitusi)
Prabowo menuding KPU tidak independen dan tidak melaksanakan proses demokrasi. Akibatnya dia memilih untuk mengundurkan diri dari proses Pemilu Presiden. (Baca: Prabowo Tolak Pilpes, Toko di Glodok Tutup Cepat)
INDRA WIJAYA
Berita terpopuler
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Umat Kristen Irak Diminta Pindah Agama
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya