TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan mundurnya Prabowo dari pemilihan presiden jelang pengumuman hasil penghitungan suara karena alasan yang sangat mendasar.
"Kami melihat ada pemihakan dari penyelenggara pemilu. Kami melihat banyak rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan. Jadi yang terjadi pada dasarnya adalah distrust," kata Anis ketika ditemui saat akan meninggalkan Rumah Polonia, Selasa, 22 Juli 2014. (Baca: JK: Kami Sayangkan Sikap Prabowo)
Alasannya, keberpihakan di KPU dan ketidakpercayaan pada KPU itulah yang membuat Prabowo dan partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyatakan mundur dari pilpres. (Baca: Prabowo Tolak Pemilu, Relawannya Soraki Jokowi)
Salah satu protes yang pernah diajukan oleh pihak Prabowo adalah pemungutan suara ulang di 5.800 TPS di Jakarta. Namun, menurut Anis, hanya 13 TPS saja yang dipenuhi. "Secara tuntutan-tuntutan akumulatif ini memang tidak diterima sehingga baru dinyatakan secara resmi dan nasional," ujar Anis.
Anis menyatakan langkah selanjutnya sedang dipersiapkan meski belum tentu akan ada pengajuan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi. "Sekarang persoalannya kami memilih jalan politik karena kami melihat ini bukan hanya masalah hukum saja. Tapi ini masalah trust." Ia menyampaikan saat ini upaya menarik diri dari pemilihan presiden adalah langkah pertama sebagai bentuk kecewa pada penyelenggara pemilu yang mereka anggap sudah tidak adil. "Kami akan menyampaikan rencana kami selanjutnya." (Baca: Indeks Saham Anjlok karena Pernyataan Prabowo)
AISHA SHAIDRA
Baca juga:
Marshanda Siap Terima Resiko Lepas Jilbab
Prabowo Tolak Pilpres, Jokowi: Dia Negarawan
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Ahok Ngamuk Tamunya Kemalingan di Balai Kota
Intelijen AS Beberkan Temuan Soal Jatuhnya MH17
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
59 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya