Hamdi Muluk: Perlu UU Lembaga Survei  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 22 Juli 2014 13:52 WIB

Pakar Psikologi Politik UI Hamdi Muluk menjadi pembicara dalam diskusi yang bertajuk "Caleg Selebritas Vs Caleg Berkualitias" di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Jakarta (3/5). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, Hamdi Muluk, mengatakan perlu ada undang-undang yang mengatur lembaga survei. "Supaya orang tidak punya keinginan untuk sekadar main-main (membuat survei)," ujar Hamdi saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Juli 2014.

Menurut Hamdi, dengan adanya undang-undang yang mengatur lembaga survei di Indonesia, maka akan membuat orang-orang yang ingin membuat survei abal-abal menjadi takut untuk dipidanakan. "Mungkin hanya bisa (dipidanakan) kalau melanggar UU," ujar Hamdi yang juga pakar psikologi politik Universitas Indonesia ini.

Selama ini, menurut Hamdi, sanksi terberat bagi lembaga survei adalah sanksi sosial. Artinya, dengan adanya audit dari Persepi untuk membuktikan lembaga survei mana yang tak kredibel, maka masyarakat akan menilai dan menganggap lembaga survei atau orang-orang di baliknya tak bisa dipercayai. (Baca: Ini Alasan Buruh Pro-Prabowo Banjiri KPU)

Hamdi menilai sanksi sosial sebenarnya sudah cukup berat. Namun, jika tak ada UU, terbuka kemungkinan orang-orang yang sudah dianggap tak kredibel ini tetap eksis dengan cara lain. "Kadang-kadang bikin orang jera juga, ya (sanksi sosial), tetapi mereka bisa bermain di belakang layar (jika tak dipidanakan)," ujarnya.

Berdasarkan hasil quick count berbagai lembaga survei, kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden sama-sama mengklaim kemenangan. Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla menang versi lembaga survei Cyrus, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Poltracking, Lingkaran Survei Indonesia, Indikator Politik, dan Radio Republik Indonesia. (Baca: Pro-Prabowo ke KPU, Mahfud Tak Mau Tanggung Jawab)

Sedangkan kubu Prabowo-Hatta menang pilpres berdasarkan hasil quick count lembaga sigi Jaringan Suara Indonesia (JSI), Pusat Kajian Kebijakan dan Pengembangan Strategis (Puskaptis), serta Lembaga Survei Nasional. Lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta dianggap sebagian pihak kurang kredibel dibandingkan dengan lembaga survei yang hasilnya memenangkan Jokowi-JK. (Baca: Jelang Pengumuman Pilpres, Jalan ke KPU Diperketat)

Persepi pun sudah memanggil lembaga survei yang ada di dalam naungannya untuk melakukan audit. Dari audit tersebut, lembaga survei yang memenangkan Jokowi-JK, seperti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani Research Centre (SMRC), Indikator Politik, dan Poltracking, terbukti kebenaran metodenya. Sedangkan lembaga survei Puskaptis tak memenuhi panggilan untuk diaudit. Persepi pun memutuskan untuk mengeluarkan Puskaptis bersama Jaringan Suara Indonesia (JSI) dari keanggotaan.

PRIO HARI KRISTANTO




Baca juga:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Ahok Ngamuk Tamunya Kemalingan di Balai Kota
Intelijen AS Beberkan Temuan Soal Jatuhnya MH17

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya