TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya akan menyekat para simpatisan kedua pasang calon presiden di sekitar gedung KPU pada Selasa, 22 Juli 2014. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan saat pengumuman pemenang pilpres pukul 16.00 nanti.
"Masyarakat akan disekat di ring tiga seperti Bunderan HI, Taman Suropati, dan radius tertentu dari gedung KPU," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkat pada Tempo, Selasa, 22 Juli 2014. Pihak yang boleh melintas menuju gedung KPU, dia melanjutkan, hanya undangan dan warga yang tinggal di sekitar KPU.
Rikwanto mengatakan kekuatan pengamanan yang dikerahkan di gedung KPU dan sekitarnya berjumlah 3.421 personel. Jumlah itu berasal dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, unsur TNI dan petugas pengamanan dalam (pamdal). Baca: Siapa Pengganti Ahok?)
Lebih lanjut, Rikwanto meminta warga Jakarta untuk beraktivitas seperti biasa. Warga yang hendak bekerja, ke pasar, atau berekreasi dipersilakan untuk melakukan aktivitasnya. "Jakarta aman dan kondusif," kata Rikwanto. (Baca: Begini Cara Tim JK Rayakan Kemenangan)
AMIRULLAH
Terpopuler:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
iPad Milik Korban MH17 Kirim Pesan ke Keluarga
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Ahok Ngamuk Tamunya Kemalingan di Balai Kota
Jatuhnya MH17 Tewaskan 20 Keluarga Sekaligus
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya