Pendukung Jokowi Dilarang Pakai Kotak-kotak pada 22 Juli

Reporter

Minggu, 20 Juli 2014 13:53 WIB

Calon Presiden nomor urut dua, Joko Widodo membeli aneka kemeja kotak-kotak ketika mengunjungi pusat perbelanjaan ITC Depok, 4 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengimbau para pendukungnya untuk tidak turun ke jalan jelang penetapan hasil pemilu presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Juru bicara kubu Jokowi-Kalla, Abdul Kadir Karding, mengatakan larangan untuk turun ke jalan untuk menjaga situasi agar kondusif.

"Seluruh unsur pendukung partai dan relawan harus menghargai apa yang disampaikan Jokowi. Tidak boleh ada pendukung yang turun ke jalan melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan aksi yang dapat mengganggu proses di Komisi Pemilihan Umum dan keamanan," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Ahad, 20 Juli 2014. (Baca: Jokowi Menang, Tim Sukses: Lusa Tinggal Resminya)

Karding menambahkan, selain dilarang turun ke jalan, para pendukung juga diimbau untuk tidak menggunakan atribut yang mencirikan pendukung Jokowi-Kalla, misalnya kemeja kotak-kotak. "Kami imbau untuk tidak menggunakan identitas yang mencirikan pendukung Jokowi, baik kotak-kotak atau bentuk-bentuk lain yang menjadi simbol," katanya. (Baca: Jokowi Siapkan Islah Usai Penetapan Hasil Pilpres)

Menurut Karding, imbauan tersebut bertujuan untuk menghargai KPU yang tengah melakukan proses penghitungan. Kubu Jokowi-Kalla, kata dia, berkomitmen penuh untuk mendukung proses penghitungan oleh KPU agar berjalan dalam situasi yang damai dan kondusif.

Setelah penetapan hasil pemilu presiden, para pendukung, baik relawan atau kader partai juga diimbau untuk tidak turun ke jalan jika Jokowo dinyatakan menang. Kata Karding, bentuk perayaan dianjurkan tidak berlebihan, misalnya berupa istigasah atau doa perayaan syukur. "Tidak perlu ada pesta pora. Sebaiknya tidak usah turun ke jalan. Jangan memancing dan mudah terprovokasi," katanya. (Baca: Jokowi Minta Tidak Ada Syukuran Berlebihan)

ANANDA TERESIA

Berita Lainnya:
Pilot Sakit, Penerbangan Jember-Surabaya Libur
Satu Lagi Situs Real Count Selain Kawalpemilu.org
Tragedi MH17 dan Angka Penerbangan yang Mencurigakan

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

16 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya