Jokowi Nol Suara di Sampang, KPUD: Coblosan Normal

Reporter

Senin, 14 Juli 2014 19:43 WIB

Warga memilih ulang hak suaranya di tempat pemungutan suara, Tangerang, Banten (13/4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Sampang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengklaim tidak ada kejanggalan dalam proses pemungutan suara pemilu presiden di 17 TPS di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, 9 Juli 2014.

Di 17 TPS tersebut pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sama sekali tidak memperoleh suara alias nol. "Sudah kami cek, semua sesuai dengan prosedur," kata Ketua KPU Sampang Samsul Muarif, Senin, 14 Juli 2014.

Samsul mengaku awalnya juga menaruh curiga terhadap tingkat partisipasi pemilih di sejumlah TPS yang mencapai seratus persen. Samsul menuturkan langsung memanggil KPPS, PPS, dan PPK untuk menanyakan apakah ada prosedur yang dilanggar. "Ternyata tidak ada yang salah. Bahkan, saat rekapitulasi, saksi Jokowi tidak ada yang mempersoalkan," ujarnya. (Baca: Suara Jokowi-JK Nol di 17 TPS di Sampang)

Samsul membantah suara seratus persen untuk Prabowo Subianto-Hatta Rajasa karena pemilih diarahkan oleh tokoh tertentu. Menurut dia, kalaupun ada orang-orang tertentu yang mengajak warga mencoblos Prabowo-Hatta, hal itu kategori kampanye. Kampanye tersebut baru dikategorikan melanggar jika disertai iming-iming uang atau intimidasi. "Tapi ini tidak ada yang dilanggar. Semua pemilih datang satu per satu ke TPS," kata Samsul.

Namun hal berbeda dikatakan oleh anggota KPU Sampang, Addy Imansyah. Dia menilai tingkat kehadiran seratus persen di 17 TPS tersebut bisa menjadi petunjuk awal terjadinya pelanggaran. Namun dia sepakat bahwa tingkat kehadiran seratus persen dan pengerucutan mencoblos pada calon tertentu bukan kategori pelanggaran. "Perlu diteliti lagi apa yang terjadi di Ketapang."

Ketua Panwaslu Sampang Novita Andriyani mengatakan pihaknya tengah menyelidiki masalah tersebut. Namun, kata dia, penyelidikan difokuskan pada tingkat kehadiran pemilih yang mencapai seratus persen, bukan hasil perolehan suaranya. "Pada tingkat kehadiran pemilih, ada unsur pelanggaran," ujarnya.

Anggota KPPS di Ketapang Barat berinsial MDK membantah terjadi pelanggaran. Menurut dia, proses pencoblosan normal, pemilih datang satu per satu ke TPS dan mencoblos. (Baca: KPU Selidiki Kejanggalan C1 di Sampang)

Soal tidak adanya tanda tangan saksi di formulir C1, MDK mengatakan memang di TPS-nya tidak ada saksi, baik dari kubu Prabowo maupun Jokowi. "Saksinya tidak ada, terus mau dimintakan ke siapa yang tanda tangannya?" tuturnya.

Samsul Muarif membenarkan bahwa kosongnya tanda tangan saksi karena masalah teknis. Berdasarkan penelusuran KPU, sebagian besar saksi capres dari kedua kubu tidak hadir. "Saya sudah cek, yang kosong itu karena memang saksinya tidak datang," kata dia. (Baca juga: Jokowi Raih Nol Suara di Sampang,Timses: Tidak Kaget)

Namun ketua tim pemenangan Jokowi-JK Sampang, Abdullah Mansyur, mengklaim telah menempatkan saksi di setiap TPS, termasuk di Ketapang. "Berdasarkan laporan tim di bawah, setiap TPS ada saksi Jokowi-JK," ujarnya.

MUSTHOFA BISRI

Terpopuler:
Soal Dukung Jokowi, Demokrat Tidak Haus Kekuasaan
Saksi Prabowo di Tamansari Juga Tolak Tanda Tangan
Pendukung Prabowo Sepakat Tunggu Hasil KPU
Penyiar TV Kondang di Cina Ditangkap Jelang Siaran

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

15 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya