Formulir C1 TPS 47, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten, Tangerang, Banten. (Sumber: KPU)
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan tim gugus tugas yang terdiri atas KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu presiden.
Bila ada penyelenggara negara yang terbukti menyuap atau disuap untuk mengamankan suara salah satu calon presiden, dia memastikan akan ditindaklanjuti. "Kalau ada informasi yang valid, tentu akan ditindak," ujarnya.
Adnan mencontohkan, saat pemilihan legislatif kemarin, ditemukan beberapa transaksi mencurigakan para calon legislator. Data tersebut masih diproses. "Kami menunggu progres. Belum ada yang spesifik," katanya. (Baca: TPS Kelapa Dua Tangerang Bantah Dongkrak Suara)
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan KPK belum menerima aduan ihwal dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, seperti penyuapan. Kendati demikian, ujar dia, KPK tak berdiam diri dan tetap waspada.
"Belum ada informasi (penyuapan) ke penyelenggara negara terkait pemilu," katanya saat dihubungi, Senin, 14 Juli 2014. Ketika ada yang melapor, Johan menuturkan, KPK tak bisa asal menindaklanjuti laporan tersebut. "Ya, menelaah lebih lanjut, apa ada porsinya atau enggak. KPK bukan domain penyelenggara pemilu." (Baca: Tim Jokowi Sebut Rekayasa FormulirC1 Sistematis)
Sebelumnya, terjadi perbedaan hasil hitung cepat yang menyatakan kedua kubu calon presiden sebagai pemenang. Kejadian ini tentunya memperbesar celah bagi oknum-oknum tertentu untuk mencuri suara dengan menyuap panitia pemungutan suara atau pihak yang berkepentingan. (Baca: Kemasukan Puluhan Pemilih Tak Sah, Tiga TPS Coblos Ulang)