Petugas TPS 40 Kampung Langensari, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat, menunggu datangnya warga untuk mencoblos, Sabtu 12 Juli 2014. Empat TPS di empat kampung harus mencoblos ulang karena tidak sesuainya data dengan pemilih di masing-masing TPS. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Mojokerto - Polisi dan anggota TNI menjaga ketat pelaksanaan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Sedikitnya lima personel Kepolisian Resor Mojokerto Kota disiagakan, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Kemasukan Puluhan Pemilih Tak Sah, Tiga TPS CoblosUlang)
Pemungutan suara ulang ini dilakukan akibat kesalahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat yang membolehkan satu pemilih mencoblos dua kali saat pencoblosan 9 Juli lalu. Salah satu pemilih dibolehkan memilih untuk dirinya sendiri dan istrinya yang sakit di rumah karena kecelakaan. (Baca: Surat Suara Dirusak, TPS di Bekasi CoblosUlang)
"Diulang karena ada kesalahan administrasi di mana ada pemilih yang memilih dua kali untuk dirinya dan istrinya," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Tri Widya Kartika Sari. (Baca: CoblosUlang, Jokowi-JK Menang di Halmahera Tengah)
Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini diawasi Panitia Pengawas Pemilu Kota Mojokerto. "Di TPS 08 ini memang kami rekomendasikan diulang karena ada pemilih yang mencoblos dua kali," ujar Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti. (Baca: CoblosUlang di Indramayu Jumlah Pemilih Turun)
Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS ini memuat 431 nama. Saat pemungutan suara 9 Juli lalu, sebanyak 372 orang menggunakan hak pilih mereka. Jumlah ini termasuk pemilih yang menggunakan formulir A5 dan kartu tanda penduduk.