TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla diprediksi menjadi pemenang pemilu presiden 2014. Pasangan ini mengalahkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam hitung cepat sejumlah lembaga survei. Namun, koalisi pendukung Jokowi-JK jauh lebih sedikit ketimbang pasangan Prabowo-Hatta. (Baca: Ini Strategi KPU Amankan Penghitungan Suara)
"Koalisi Jokowi-JK tak cukup kuat," kata Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Golkar Indra Jaya Piliang dalam acara Poros Muda Indonesia di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2014. Menurut dia, konstelasi politik sudah berubah usai disahkannya UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. (Baca: Integritas 4 Lembaga Survei Pro-Prabowo Diragukan)
Pasangan Jokowi-JK diusung oleh empat partai politik peraih kursi parlemen, yaitu PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Hanura. Jumlah kursi gabungan partai ini lebih kecil dibanding pengusung Prabowo-Hatta, yaitu Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan.
Indra mengatakan Jokowi membutuhkan dukungan dari partai yang bagus dalam melakukan lobi politik. Dia memahami pernyataan ini bakal dianggap pragmatis oleh sebagian pihak. Namun dia menegaskan, sejak awal sejumlah kader memang mendukung Jokowi-JK. "Kami di sini sejak awal," kata dia.
Dia mengatakan Golkar sudah menerbitkan dokumen visi Negara Kesejahteraan 2045. Menurut dia, visi ini hanya bisa dijalankan jika Golkar bergabung dengan kekuasaan. Menurut Indra, kader Golkar dididik untuk berkarya dan mengabdi di pemerintahan. "Kami tentu butuh otoritas," kata Indra.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Pro-Prabowo, Saham MNC dan Viva Group Rontok
7 Kebijakan Jika Ahok Jadi Gubernur
Serangan ISIS Mendekati Mekah
Berita terkait
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
8 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
8 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
10 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
14 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
15 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
17 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
18 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
19 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
19 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
19 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca Selengkapnya