Petugas menunjukan kertas surat suara yang rusak untuk pemilihan presiden di kantor KPUD Jakarta Barat, 24 Juni 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Surabaya -Josephine langsung bermuka masam ketika mengetahui dirinya tidak bisa lagi mengurus surat pindah pilih atau A5. Bersama 7 orang temannya, perempuan berkulit putih itu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Kamis, 3 Juli 2014. Ia pun harus kembali pulang dengan tangan kosong, karena batas waktu pengurusan surat A5 sudah berakhir pada 29 Juni 2014 lalu.
"Saya kesini mau ngurus A5, katanya lewat BBM, kita bisa nyoblos kalau ngurus A5. Ternyata sudah nggak bisa," kata Josephine yang berasal dari Bali.
Staf KPU Surabaya menyarankan pada Josephine dan teman-temannya untuk mendapatkan undangan C6 dari kelurahan asal. Undangan itu ditukar dengan A5 kelurahan asal kemudian dikirim ke dirinya. Surat itulah yang nantinya dibawa untuk menyoblos di TPS domisili saat ini.
"Kalau harus minta ke sana (kelurahan asal) lagi, kayaknya ribet. Ya mungkin nanti nggak nyoblos aja," kata Josephine.
Josephine memang bukan satu-satunya warga yang tidak mendapatkan surat A5. Kurangnya informasi yang diperoleh menjadi alasan. Mereka tidak mengetahui jika batas pengurusan A5 untuk pindah masuk berlangsung sampai 29 Juni 2014. Sedangkan pengurusan surat A5 untuk pindah keluar (dikeluarkan oleh kelurahan asal) memang terbuka sampai H-3 pemilihan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nurul Amalia mengaku banyaknya warga yang kecele, karena terlambat mengurus surat A5. "Padahal informasi sudah kami sampaikan di media massa. Bisa dilihat juga di web KPU," kata Nurul.
Nurul menyampaikan Pemilu tahun ini sebenarnya sudah membuka ruang bagi para pemilih. Pemilih yang berada jauh dari tempat asal, bisa mengurus surat pindah pilih. Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT juga bisa menyoblos dengan menggunakan kartu tanda penduduk tapi baru bisa dilaksanakan di atas pukul 12.00 WIB.
"Pemilu kali ini sebenarnya sudah membuka ruang selebar-lebarnya. Kalau Pemilu 2009 lalu, data DPT langsung terkunci, nggak ada tambahan lagi," kata Nurul.
Surabaya sendiri memiliki 3.700 warga yang mengurus surat A5. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan pada Pemilu legislatif. Adapula daftar pemilih khusus Surabaya yang berjumlah 294 orang tersebar di 10 kecamatan dan 30 kelurahan di 98 TPS. Sehingga total pemilih Surabaya sebanyak 2.060.222 jiwa dari DPT semula yang hanya 2.017.450 jiwa. Meski ada tambahan pemilih, tapi KPU Surabaya tidak mendapat tambahan surat suara.
Hingga saat ini, surat suara yang telah dikirim ke KPU Surabaya sebanyak 2.057.799 lembar. KPU mengajukan kekurangan surat suara 24.000 yang dijanjikan dikirim KPU pusat hari ini.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
5 Maret 2023
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor