Jokowi dan Prabowo Subianto (kanan) dalam acara debat calon presiden di Jakarta, 15 Juni 2014. ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO.CO,Semarang - Komisi Informasi Pusat mendukung usul yang meminta para calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) 2014 berani membuka data surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan dan data pajak lain kepada publik.
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Rumadi, menyatakan keterbukaan data pajak ini penting untuk menguji komitmen capres-cawapres guna mewujudkan pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan integritas.
“Jika capres-cawapres merasa tidak ada persoalan dengan harta yang dimiliki tentu mereka tidak akan keberatan membuka SPT pajaknya,” kata Rumadi, Senin, 30 Juni 2014. (Baca: Capres Tak Punya Pandangan Komprehensif Soal Pajak)
Komisi Informasi akan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pasangan capres-cawapres yang berani melakukan terobosan ini. Rumadi mengakui data pajak termasuk salah satu data pribadi yang kerahasiaannya dilindungi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Namun kerahasiaan itu bukan harga mati. Data pajak tetap bisa dipublikasikan dengan dua syarat. Pertama, ada izin dari pemilik data pribadi. Kedua, ada kepentingan publik yang mendesak di balik publikasi data pribadi tersebut. (Baca: ICW Tantang Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta Ungkap SPT)
Rumadi mengilustrasikan, harta kekayaan pada awalnya merupakan data pribadi yang tidak bisa dipublikasikan sembarangan. Tapi, karena ada kepentingan yang lebih besar, semua pejabat negara harus membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang bisa diketahui publik. “Data pajak tampaknya bisa dilakukan terobosan seperti ini untuk memastikan capres-cawapres kita memang orang yang benar-benar bersih,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Wakil Ketua Bambang Widjojanto sudah menantang capres dan cawapres berani membuka SPT dan data pajak lainnya kepada publik. Namun hingga kini belum ada pasangan capres yang memenuhi tantangan tersebut.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.