TEMPO.CO, Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat narkotik jenis sabu (amphetamine) jaringan Malaysia-Iran. Petugas BNN mencokok SHB, 25 tahun, warga negara Iran yang pindah kewarganegaraan menjadi Inggris. Petugas mengamankan tersangka sesaat setelah yang bersangkutan mendarat di Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 24 Juni 2014.
Juru bicara BNN, Komisaris besar Sumirat Dwiyanto, Sabtu, 28 Juni 2014, mengatakan penangkapan SHB merupakan pengembangan atas kasus ditangkapnya tersangka lain berinisial MST (37 tahun) yang juga WN Iran. Tersangka MST ditangkap pada 16 Juni 2014 di luar kantor pos sesaat setelah menerima paket asal Iran yang berisi serbuk mengandung sabu seberat + 25.060,6 gram. "Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama BNN, Bea-Cukai, dan Kantor Pos Besar Jakarta," ujar Sumirat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas tersangka MST, masalah ekonomi menjadi alasannya untuk menerima tawaran berbisnis narkotik. Kepada penyidik BNN, pada Mei 2014, MST menerangkan dirinya menerima tawaran pekerjaan sebagai kurir narkoba dari temannya bernama SHB.
Dari keterangan para tersangka, mereka berencana menjual sabu hasil olahan itu kepada anggota sindikat narkoba di Aceh atas perintah seorang pria berinisial MHR yang berada di Malaysia.
Sumirat menyebutkan modus yang digunakan tersangka adalah mengemas paket sabu itu dicampur serbuk putih menyerupai tepung halus. Setelah paket dikemas dan dikirimkan dari Iran, MST mengambil kiriman barang itu, hingga petugas BNN kemudian mencokoknya.
Sumirat mengatakan, atas iming-iming imbalan uang senilai US$ 20 ribu atau setara Rp 200 juta, skenarionya, MST mengambil paket dari kantor pos lalu membawanya ke sebuah rumah yang akan dijadikan tempat penyimpanan sabu.
Sebelumnya, setelah menerima tawaran SHB, MST pun menghubungi rekannya berinisial MJD, 44 tahun, sesama WN Iran untuk mencarikan rumah yang bisa dijadikan tempat penyimpanan sabu. Kepada MJD, MST menjanjikan imbalan sebesar Rp 50 juta jika tugas tersebut berhasil dilakukan.
Sedianya sabu bercampur serbuk putih seperti tepung halus itu akan dipisahkan untuk diolah menjadi sabu murni. Tim BNN pun selanjutnya melakukan penggeledahan tempat tinggal MST di apartemen Kalibata City. Di lokasi itu, petugas juga menyita kertas lembaran putih berukuran 50 x 50 sentimeter sebanyak 30 lembar, yang diduga digunakan untuk alat bantu proses pemurnian serbuk putih.
Untuk memurnikan sabu, MST menyebutkan ahlinya adalah SHB. Kawannya yang tinggal di Iran itu dapat memasak atau mengolah sabu secara utuh.
Petugas BNN melalui MST kemudian memancingnya untuk datang ke Indonesia. Setelah SHB sampai di Bandara, tim BNN sigap menyergap. Tak mau kehilangan jejak MJD, BNN pun lalu mengamankan yang bersangkutan di lobi Kalibata City, bersamaan dengan ditangkapnya MST. Dari keterangan MST, peredaran sabu untuk konsumsi di Aceh itu merupakan pengendalian sindikat narkotik atas perintah seorang pria berinisial MHR yang berada di Malaysia.
AYU CIPTA
Berita lain:
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Ahok
Ini Kata Cak Lontong Soal Kostum Nazi Ahmad Dhani
Jurnalis Allan Ungkap Pembunuhan Aktivis Aceh
Jiplak Lagu Queen, Tim: Tanggung Jawab Dhani
Begini Petisi Dokter untuk Wali Kota Airin
Jusuf Kalla: Ahmad Dhani Melanggar Hukum