Kivlan Zen: Jurnalis Amerika Itu Pesanan  

Reporter

Sabtu, 28 Juni 2014 07:40 WIB

Anggota tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Purnawirawan (Purn) Kivlan Zen, saat dialog publik bersama tim sukses di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 18 Juni 2014. Kivlan Zen berjanji akan buat panel nasional untuk ungkap kasus pelanggaran HAM pada 1998. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Tangerang - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, yang merupakan tim pemenangan Prabowo-Hatta, menyatakan jurnalis investigasi Amerika, Allan Nairn, yang membuka “aib” Prabowo merupakan jurnalis pesanan.

Kivlan mengatakan itu menjawab pertanyaan Tempo mengenai munculnya serangan bertubi-tubi melalui pengakuan Allan Nairn, yang mengungkap wawancara off the record-nya dengan calon presiden nomor urut satu itu.

"Itu jurnalis pesanan, tidak bisa dipercaya. Termasuk Dubes Amerika, mestinya Amerika jangan ikut campur. Saya dan Pak Prabowo juga lulusan Amerika, tetapi tetap menghormati Amerika. Jangan ikut campur tangan. Saya sesalkan mereka mengecam hak asasi manusia. Prabowo bukan pelanggar HAM, melainkan penangkap teroris," kata Kivlan saat ditemui seusai deklarasi Komunitas Perumahan Rakyat (KPR) untuk kemenangan Prabowo-Hatta, Jumat, 27 Juni 2014, di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten.

Kivlan mengatakan dirinya merupakan saksi hidup kejadian 1998. Bahkan jenderal bintang dua kelahiran Aceh ini siap berdebat di televisi dengan empat jenderal bintang empat seniornya untuk menunjukkan bahwa Prabowo tidak terlibat dalam kerusuhan Mei 1998 itu.

"Saya punya dokumen, bukti baik foto dan fakta sebenarnya. Kalau dokumen itu sampai hilang pun, memori saya tidak pernah lupa. Ayo debat dengan saya di televisi, mereka; Agum Gumelar, Wiranto, Hendropriyono, dan Subagyo (keempat jenderal ini mendukung capres Jokowi-JK) dengan saya sendirian. Kita buktikan mereka atau Prabowo yang salah,” tantang Kivlan di hadapan ratusan massa KPR.

Kivlan juga menyebutkan bahwa Prabowo, jika terpilih menjadi presiden, akan menyejahterakan rakyat dengan menyediakan perumahan murah. "Itu bukan omong kosong. Saat menjadi Pangkostrad, Prabowo membangun asrama prajurit, tidak ambil gajinya. Bahkan, hingga diberhentikan Mei 1998, Prabowo meninggalkan uang Rp 720 miliar, seperak pun dia tidak ambil. Sampai zaman saya, 20 Juni 1998, saya dicopot Wiranto, duit itu masih ada," kata Kivlan.

Namun, sepeninggal mereka berdua, Kivlan mengatakan uang sebanyak itu menguap, hilang entah ke mana. Dari sisi itu, Kivlan hendak menunjukkan bahwa Prabowo tidak korupsi.

AYU CIPTA

Berita lain:
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Ahok
Ini Kata Cak Lontong Soal Kostum Nazi Ahmad Dhani
Jurnalis Allan Ungkap Pembunuhan Aktivis Aceh
Jiplak Lagu Queen, Tim: Tanggung Jawab Dhani
Begini Petisi Dokter untuk Wali Kota Airin
Jusuf Kalla: Ahmad Dhani Melanggar Hukum

Berita terkait

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.

Baca Selengkapnya

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.

Baca Selengkapnya

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".

Baca Selengkapnya

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca Selengkapnya

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.

Baca Selengkapnya

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.

Baca Selengkapnya

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

5 Mei 2020

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.

Baca Selengkapnya