Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengatakan tidak mampu menghentikan peredaran edisi ketiga tabloid Obor Rakyat yang telah beredar di masyarakat sejauh ini dan rencana penerbitan edisi keempatnya.
Dia mengatakan Polri bukan institusi yang dapat melarang percetakan yang punya izin mencetak.
"Penerbitan pers yang akan menilai adalah masyarakat. Kalau yang diterbitkan tidak mendidik tentu masyarakat tidak akan membacanya," ujar dia.
Dia menyebutkan, pihak Obor Rakyat bukan menantang polisi dengan berani terbit kembali, tapi lebih cenderung memanfaatkan celah aturan. "Hanya laporan terkait pencemaran nama baik yang bisa disidik," ujar dia. (Baca: Apa Isi Tabloid Obor Rakyat yang Jelekkan Jokowi)
Sebelumnya, penggagas Obor Rakyat, Setiyardi, yang juga asisten staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, akan segera meluncurkan Obor Rakyat edisi keempat yang menulis soal Jokowi.
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.