Ikut Pertemuan Prabowo, Pejabat Jatim Dikritik  

Reporter

Rabu, 25 Juni 2014 15:24 WIB

Calon Presiden dan Calon Presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa bersalaman dengan Ketua KPK Abraham Samad usai mengklarifikasi harta capres dan cawapres di gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 Juni 2014. KPK akan menyerahkan harta kekayaan capres dan cawapres kepada Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 1 Juli 2014 mendatang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Mojokerto - Pertemuan calon presiden Prabowo Subianto dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta sejumlah bupati di sebuah hotel di kawasan Juanda, Sidoarjo, Selasa malam, 24 Juni 2014, menuai dikritik.

Ketua Parliament Watch Jawa Timur Umar Sholahudin berpendapat tindakan gubernur dan bupati tersebut bisa dianggap melanggar etika sebagai pejabat negara.

"Secara etika memang tidak baik jika pertemuan tersebut berisi kampanye kecuali mereka masuk dalam tim kampanye atau tim sukses yang terdaftar di KPU," kata Umar saat dihubungi, Rabu, 25 Juni 2014. (Baca: Survei Ini Sebut Debat Untungkan Prabowo)

Sayangnya, para wartawan belum mengetahui isi pertemuan Prabowo dengan para pejabat semalam. Panitia melarang wartawan masuk dalam ruang pertemuan. Menurut Umar, jika dalam pertemuan tesebut berisi penyampaian visi dan misi serta ajakan memilih capres tertentu maka dikategorikan kampanye. "Jika begitu maka para pejabat itu harus izin cuti," katanya.

Dalam pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil disebutkan bahwa pertemuan terbatas atau tertutup termasuk salah satu metode kampanye.

Selain itu dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juga disebutkan bahwa kampanye yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan, antara lain tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus menjalani cuti kampanye.

Dalam Pasal 43 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Bahkan larangan yang disebutkan dalam Pasal 43 ini diancam pidana sesuai Pasal 211 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 36 bulan dan denda minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp 36 juta.

Umar menambahkan bahwa aturan dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun PKPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masih lemah dan multitafsir.

"Masih lemah dan sulit menjerat pelaku-pelaku termasuk pejabat negara yang secara etika melanggar meski dia bukan pelaksana atau petugas kampanye," kata staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ini. (Baca: Berpaling dari Prabowo, Ayu Azhari: Mereka Ngeri)

ISHOMUDDIN

Berita Lain

Di Balik Pemberedelan Tempo
Berseragam Nazi, Dhani Balik Kecam Pengkritik
Goenawan Mohamad: Media Tak Harus Netral

Berita terkait

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

3 Mei 2022

Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana Pemerintah Daerah Jawa Timur di perbankan memiliki saldo tertinggi per Maret 2022.

Baca Selengkapnya

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Rumah akibat Gempa Situbondo Diharapkan Selesai 3 Pekan

12 Oktober 2018

Perbaikan Rumah akibat Gempa Situbondo Diharapkan Selesai 3 Pekan

Berdasarkan catatan Pemprov Jatim, Soekarwo mengatakan ada sebanyak 210 rumah rusak di Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi akibat gempa Situbondo.

Baca Selengkapnya

Gempa Situbondo, Pemda Jatim Bangun RS Sementara di Pulau Sapudi

12 Oktober 2018

Gempa Situbondo, Pemda Jatim Bangun RS Sementara di Pulau Sapudi

Pulau Sapudi adalah wilayah yang paling parah terdampak gempa Situbondo berkekuatan 6,3 SR.

Baca Selengkapnya

Alasan Pasar Mobil Jatim Tetap Stabil Atas Pelemahan Rupiah

15 September 2018

Alasan Pasar Mobil Jatim Tetap Stabil Atas Pelemahan Rupiah

Pasar penjualan mobil di Jawa Timur masih stabil dan tak terpengaruh pelemahan rupiah atas dolar AS

Baca Selengkapnya

AHY Ajak Milenial di Jawa Timur Tidak Golput pada Pemilu

21 Juni 2018

AHY Ajak Milenial di Jawa Timur Tidak Golput pada Pemilu

Menurut AHY, generasi milenial sangat penting untuk sadar dan berpartisipasi dalam politik, seperti berpartisipasi dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya

Hasil UN SMP 2018 Turun, Jawa Timur Minta Soal Dipermudah

25 Mei 2018

Hasil UN SMP 2018 Turun, Jawa Timur Minta Soal Dipermudah

Hasil UN SMP 2018 Jawa Timur, kata Saiful, masih cukup baik dibandingkan dengan daerah lain. "Jatim masih cukup baik, bayangkan yang di luar Jawa."

Baca Selengkapnya