TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Rabu, 25 Juni 2014.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, undangan itu terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN), sebagai salah satu syarat untuk mengajukan diri untuk mengikuti pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Johan menjelaskan keduanya akan dimintai klarifikasi terhadap LKHPN yang telah diserahkan kepada KPK. "Ini untuk klarifikasi LHKPN terkait pemilihan presiden," kata Johan melalui pesan pendek dari telepon selulernya, Selasa, 24 Juni 2014.
Menurut Johan, sesuai yang tertera dalam surat undangan KPK, Prabowo-Hatta diminta datang pada pagi hari, yakni pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya pada Selasa, 20 Mei 2014, pasangan Prabowo-Hatta telah mengirimkan perwakilan untuk menyerahkan LKHPN kepada KPK.
Pengiriman LKHPN itu atas permintaan dari KPK, yang sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum. Surat KPK berisikan permintaan kepada seluruh bakal calon presiden dan wakil presiden untuk melaporkan harta kekayaannya yang terkini.
Keharusan untuk membuat LKHPN sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mengatakan bahwa setiap calon harus melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang, yaitu KPK.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita lain:
Modal Pribadi Obor Rakyat Dinilai Tak Meyakinkan
Dewan Pers Minta Bos Media Hormati Kode Etik
Berita utama
Jokowi Akan Bangun Kedubes Indonesia di Palestina
Fadli Zon Persoalkan Kompas dan Tempo
Hari Ini, Ada Foto Risiko Merokok di Kemasan
Berita terkait
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
40 menit lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
3 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
3 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
6 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
8 jam lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
14 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
18 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
22 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
23 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
23 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca Selengkapnya